Pelaporan mahasiswa atas dugaan pihak rektorat yang telah melakukan mal administrasi dalam penanganan aksi mahasiswa.
Kordinator Komite Aksi Mahasiswa Anti Plagiasi UINSU (KAMANPU) Irham Sadani Rambe ketika dihubungi awak media rabu (21/4) mengatakan "Indikasinya, pihak rektorat melakukan kebijakan di luar yang diatur dalam Statuta UIN Sumut dengan mengirim utusan ke rumah orang tua mahasiswa untuk meredam dan mengekang kebebasan mahasiswa menyampaikan pendapat di muka umum," jelasnya.
Irham juga mengatakan " Rektor memerintahkan Wakil Rektor III mengirim para Wakil Dekan III menemui dan mengintimidasi orang tua mahasiswa.
Itu berkaitan dengan aksi mogok makan mahasiswa di depan Hotel JW Marriot saat berlangsungnya pertemuan Kementerian Agama dengan Rektor PTKN se Indonesia dan di UIN Sumut awal bulan lalu.
Menurutnya kebijakan rektorat mengekang kebebasan mahasiswa telah menyalahi aturan karena melibatkan orang tua kedalam persoalan kampus " ungkapnya.
"Orangtua saya diancam, jika saya masih terus melakukan aksi-aksi di UIN Sumut. Maka perkuliahan saya bisa terkendala dan bahkan bisa dipecat dari UIN Sumut," ujar Irham.
Kepada Ombudsman, para mahasiswa menyampaikan sejumlah permintaan, yakni: Pertama, meminta Ombudsman memanggil dan meminta klarifikasi dari Rektor UIN Sumut karena telah mengekang kebebasan berpendapat, berkumpul dan menyuarakan aspirasi yang telah di jamin Undang-Undang.
Kedua, meminta Ombudsman melakukan investigasi kepada pihak Rektorat atas dugaan telah melakukan Mal Administrasi karena telah mengirim utusan mendatangi dan mengintimidasi orang tua mahasiswa yang tidak ada sangkut pautnya dengan aktivitas mahasiswa dan persoalan kampus.
Ketiga, meminta Ombudsman mengingatkan pihak kampus akan hak demokratis mahasiswa serta melindungi mahasiswa dari segala bentuk intimidasi maupun ancaman baik akademik, verbal maupun fisik.
Keempat, melalui Ombudsman, mahasiswa meminta klarifikasi dari pihak Rektorat apa kaitan dan hubungan UIN dengan oknum berinisial Acl yang mengaku dari ormas tertentu. Karena oknum tersebut telah melakukan pengancaman pada mahasiawa secara verbal, akan menghabisi mahasiswa jika kembali melakukan demo.
Kelima, memohon kepada Ombudsman RI Perwakilan Sumut untuk menindak lanjuti dan mengirimkan laporan mereka tentang ancaman dan intimidasi mahasiswa yang dilakukan pihak kampus dan luar kampus ke lembaga terkait, seperti Menteri Agama, Mendiknas, Komnas HAM serta Menkumham. Yang disertai bukti bukti pendukung.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar menyampaikan " terima kasih kepada mahasiswa telah bersedia mendatangi Ombudsman untuk membuat pengaduan.
"Kami akan mempelajarinya, mana yang menjadi bidang Ombudsman dan mana yang tidak. Kita akan pelajari dulu, karena fokus pengawasan Ombudsman adalah bidang pelayanan publik," jelasnya kepada awak media, Rabu (21/4/2021). (Subiyono)