Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya, Drs Thamrin. |
DETEKSI.co - Aceh Barat Daya, Sudah Tiga bulan, terhitung dari bulan Januari 2021 sampai sekarang, aparatur gampong se kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) belum menerima gaji.
Hal ini disampaikan oleh salah satu keuchik yang enggan nama nya dipublis kepada Deteksi.co, Sabtu (17/4/2021) sore. Menurut Keuchik tersebut, aparatur gampong nya terus bertanya kapan gaji keluar mengingat ini sedang bulan puasa dan tidak lama lagi hari raya Idul Fitri.
"Dari Januari kami belum gajian, aparatur gampong terus bertanya kapan gaji mereka keluar. Sebetulnya hal seperti ini sudah biasa di tahun - tahun sebelumnya. Tapi kita maklum juga, karena ini kan lagi puasa dan tidak lama lagi hari raya Idul Fitri, jadi wajarlah kami agak sedikit resah" ucap keuchik tersebut.
Sementara itu secara terpisah Deteksi.co mencoba menghubungi Sekretaris Daerah Kabupaten Abdya, Drs Thamrin melalui Whatshapp, Sabtu (17/4/2021) malam. Menurut Thamrin saat ini refocusing sudah selesai dilakukan.
"Refocusing sudah selesai kita lakukan. Namun belum selesai Perbup Penjabaran APBD, karena kita sedang menunggu hasil fasilitasi Perbup oleh propinsi dan selanjutnya nanti kita tunggu hasil evaluasi refocusing oleh kementrian keuangan", terang nya.
Selanjutnya Thamrin juga mengucapkan terimakasih kepada Deteksi.co yang telah memberikan informasi terkait keluhan aparatur gampong tersebut.
"Terimakasih infonya mudah-mudahan bisa disalurkan ADG dalam bulan ini", pungkasnya.
Untuk diketahui, Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) terdiri dari Pendapatan Asli Gampong (PAG), Dana Desa (DD), Alokasi Dana Gampong (ADG) dan Bagi Hasil Pajak Retribusi Kabupaten (BHPRK). Sedangkan skema pencairannya pun bertahap, tahap pertama 40 persen, tahap kedua 40 persen dan tahap ketiga 20 persen.
ADG merupakan Dana Transper dari Kabupaten yang bersumber dari APBD. Salah satu penggunaan ADG adalah untuk Penghasilan Tetap (Siltap) atau gaji aparatur gampong.
Saat ini sebagian besar gampong dalam kabupaten Abdya hanya baru menerima Dana Desa, yaitu Dana Transper dari Pusat yang bersumber dari APBN. Secara aturan Dana Desa tidak bisa dipergunakan untuk pembayaran gaji aparatur gampong. (Rob's)