Menurut keterangan Ketua DPD-F.SPTI-K.SPSI (Sumut) Sumatera Utara Sabam P Manalu. Phd, yang berhasil kami wawancarai secara khusus Senin (26/4) di Jl Jala Raya Martubung mengatakan " tidak ada dua kubu, keduanya legal secara hukum " ucapnya.
Lebih lanjut manalu menambahkan " saya sebagai ketua DPD-F.SPTI - K.SPSI Sumatera Utara dan ini federasi serikat pekerja ada izin dari Kemenaker / Disnaker dan tidak di haruskan mengurus legalitas ke Kemenkumham, sementara bang Mbelin Brahmana memegang legalitas Ormas mengantongi izin dari Kemenkumham dan organisasinya tidak perlu legalitas dari Kemenaker karena mereka bukan federasi serikat pekerja. Nah ini jelas berbeda baik fungsi dan tugasnya. Kalau kami tidak bisa meminta dana pembinaan dari pemerintah tapi kalau mereka bisa meminta dana pembinaan." tambahnya.
" Jadi clear kami berbeda fungsi, dan kedua duanya syah dimata hukum. Ketika menjawab pertanyaan seringnya terjadi kesalah fahaman di daerah, Sabam menjelaskan " hal itu bisa saja terjadi karena kesalah fahaman. Pada intinya saya mengharapkan pemerintah dan pihak terkait turut membantu mensosialisasikan persoalan legalitas ini secara jujur dan benar kepada masyarakat, agar tidak lagi terjadi kesalah fahaman untuk memahami kedua nama organisasi ini dalam meminimalisir terjadinya miskomunikasi " tegasnya. (Subiyono)