Kami sudah perintahkan kepada seluruh Lurah bahkan sampai ke para kepala lingkungan yang ada di wilayah Medan Timur untuk melakukan pendataan. Dalam hal ini sifatnya melakukan koordinasi sesuai dengan tupoksi kami. Kemudian kalaupun toh ada temuan yang sifatnya sangat fital akan segera kami buatkan laporan lebih lanjut guna di tindak lanjuti oleh pihak terkait " ungkapnya.
Sebelumnya terkait soal penertiban dan sanksi bagi pemilik bangunan bermasalah. Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution mengaku tidak main-main.
Bagi keberadaan bangunan yang bermasalah khususnya di Kota Medan, terutama yang tidak sesuai dengan aturan dan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) langsung akan ditindak dengan cara dirobohkan.
Shok terapi dalam pelaksanaan penertiban bangunan ini telah dilakukan, contohnya bangunan ruko eks Kantor Harian Portibi yang terletak di Jalan Ahmad Yani Dalam. Bobby mengimbau kepada seluruh komponen untuk secara bersama ikut serta meningkatkan PAD dari bangunan tanpa izin.
Lebih lanjut Bobby mengatakan "Mari kita gotong royong tingkatkan PAD. Tidak hanya dinas terkait yang bekerja untuk meningkatkan PAD, camat juga juga punya kepentingan untuk bisa menugaskan kepala lingkungan dalam mendata bangunan atau rumah yang tidak sesuai dengan izinnya,” kata Bobby, Minggu (18/4/2021) lalu. (Subiyono)