Aniaya Legiran, Puput Ramadhan Nginap di Sel

DETEKSI.co - Sergai, PA alias Puput (25) warga Lingkungan Pasiran Kelurahan Simpang tiga pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Selasa (27/4/2021) sekira pukul 11:00 WIB, ditangkap Polisi di kediamannya. 

Pasalnya, PA alias Puput ditangkap tim opsnal Unit  Reskrim Polsek Perbaungan  dalam kasus penganiayaan terhadap korban Legiran Karo  Karo (64) yang tak lain tetangganya sendiri. 

Akibat  perbuatanya, Anak  korban Adi Saputra Karo Karo (36) warga lingkungan Pasiran Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai tidak terima atas  perlakukan pelaku. Akibatnya  anak  korban langsung membuat  pengaduan bersama hasil visum   ke Mapolsek Perbaungan. 

Hanya jangka waktu beberapa jam,di bulan Ramadhan akhirnya  pelaku PA alias Putra langsung diamankan tim opsnal Unit Reskrim Polsek Perbaungan  tanpa adanya perlawanan. 

Informasi dihimpun, kejadian bermula pada hari Sabtu (27/3/2021) sekira pukul 08:30 WIB. Dimana saat korban sedang berada dirumah, setelah mendengar suara orang  bertengkar yang tidak jauh dari  rumahnya. 

Selanjutnya korban langsung keluar rumah dan melihat orang  tuanya Legiran Karo karo sedang dimarahi oleh pelaku, saat itu juga korban pun tidak terima jika orang tuanya dimarahi oleh pelaku. 

Saat itu juga, korban langsung mendorong sehingga pelaku terduduk. Kemudian pelaku bangkit dan bergumul dengan korban sehingga terjadi saling pukul dengan menggunakan  tangan dan selanjutnya datang orang tua pelaku dan kakaknya untuk melerai nya. Namun sambil melerai orang  tua pelaku ikut memukul korban. 

Akibatnya dari pukulan pelaku dan korban mengalami luka memar di wajah dan tangan serta bagian kepala mengalami benjol. 

Akibatnya kejadian tersebut korban merasa keberatan dan  melaporkan kejadian tersebut  ke Polsek Perbaungan. 

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang, SH MHum melalui  Kapolsek Perbaungan, AKP V Simanjuntak, Rabu (28/4/2021) membenarkan adanya penangkapan pelaku kasus penganiayaan di wilayah Kecamatan Perbaungan. 

"Iya benar, bahwa pelaku penganiayaan sudah diamankan ke Polsek Perbaungan,"ucap V Simanjuntak. 

Menurutnya, bahwa penangkapan pelaku berkat adanya laporan korban ke Polsek Perbaungan pada hari Selasa (27/3/2021). Atas laporan tersebut tim opsnal Unit Reskrim Polsek Perbaungan  melakukan penyelidikan. 

Hasil informasi yang layak dipercaya, bahwa pelaku berada di kediamanya. Kemudian tim opsnal Reskrim Polsek Perbaungan dipimpin Kanit Reskrim Iptu M Tambuann langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. 

"Pelaku ditangkap saat berada di kediamannya, hasil penangkapan pelaku tidak adanya melakukan perlawanan dan pelaku mengakui perbuatanya. Atas kejadian tersebut pelaku langsung diamankan"ucap Kapolsek Perbaungan. 

"Saat ini pelaku sudah diamankan ke Mapolsek Perbaungan guna proses lebih lanjut,"pungkas   Kapolsek Perbaungan. (Budi)
Lebih baru Lebih lama