LASSERNEWS.COM - Medan, Satres Narkoba Polrestabes Medan berhasil menangkap empat orang pelaku penyelundupan Narkotika jenis sabu - sabu di kawasan Jalan Gatot Subroto tepatnya di hotel Serena Anggrek Medan Sunggal, Selasa (20/1/2021) dini hari.
Para pengedar jaringan Aceh - Medan - Jawa - Sulawesi. Dari mereka barang bukti disita sabu seberat 415 gram, dua pasang sandal, enam ponsel dan satu buah tas.
Adapun nama Keempat bandar dan kurir masing - masing Iswanda (23), Tarmizi (24), Muhammad Ikhsan (22) dan Syarboini (20) warga Kabupaten Aceh Utara.
Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji, didampingi Kasat Narkoba Kompol Oloan Siahan, Waka Narkoba Kompol Doly Nelson Nainggolan serta Kanit Idik I AKP Paul Simamora mengatakan, pengungkapan pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2021 sekitar pukul 00.30 WIB, petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan melakukan penangkapan terhadap empat tersangka di kamar 201 - 202, berhasil menyita sabu-sabu seberat 415 gram, ditemukan dua bungkus plastik dalam sandal yang sudah dimodifikasi. Kemudian bungkus plastik yang berisikan sabu - sabu dari dalam tas ransel.
Dari hasil interogasi,empat tersangka dan barang bukti diterima dari bandar besar berinsial POP,rencana si putih dibawa ke Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara dengan imbalan Rp 12 juta.
"Keempat tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Subs 112 Ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara, " jelas Waka polrestabes Medan.
(Ismal)