LASSERNEWS.COM - Medan, Polda Sumut melaksanakan Konfrensi Pers tentang Pengungkapan Menonjol Tindak Pidana Narkotika jenis sabu seberat 8,3kg oleh Ditresnarkoba bertempat di Rumah Sakit Bhayangkara Senin (12/10/2020) pukul 14.00 wib.
Turut hadir Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin,Dir Narkoba Polda Sumut Kombes Robert Da Costa dan seluruh wartawan unit Polda Sumut.
Berdasarkan laporan informasi dari masyarakat pada hari Jumat tanggal 09 Oktober 2020 sekira pukul 19.00 wib bahwa ada seorang laki-laki yang membawa Narkotika jenis sabu dari Tanjung Balai dengan tujuan medan dengan mengendarai mobil sedan Accord warna biru dengan Nomor Polisi BK 1103 QJ. Kemudian Petugas Kepolisian Unit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut langsung melakukan penyelidikan informasi tersebut tersebut dengan cara membagi anggota di titik-titik pemantauan yang diperkirakan akan di lintasi mobil tersebut.
Pada hari Jumat tanggal 09 Oktober 2020 sekira pukul 23.15 wib, Petugas Kepolisian melihat 1 unit mobil sedan Accord warna biru dengan Nomor Polisi BK 1103 QJ melintas di daerah amplas kec. Medan amplas menuju ke kota medan kemudian Petugas melakukan pengejaran terhadap mobil tersebut dan tepat di Jl. SM. Raja depan Stasiun Bus PT. Rapi Kec. Medan Amplas, mobil tersebut dapat diberhentikan dan langsung mengamankan pengendara mobil tersebut selanjutnya dilakukan penggeledahan namun tidak ditemukan barang bukti Narkoba. Dari pengakuan laki-laki tersebut bernama ASWAN Als. ASENG dan barang bukti Narkotika jenis sabu tersebut sudah diserahkan kepada seorang laki-laki yang mengendarai sepeda Motor jenis Honda Beat warna Hitam dan Narkotika jenis sabu tersebut di dalam 1 buah tas warna merah.
Selanjutnya Petugas Kepolisian melakukan pengejaran, sekira pukul 23.25 Wib di Jl.
Jendral A. H. Nasution Kel. Harjosari II Kec. Medan Amplas Kota Medan, tepatnya di pinggir jalan depan Prime One School, personel Unit 1 Subdit III Ditresnarkoba
Polda Sumut melihat seorang laki-laki sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan ASWAN Als. ASENG.
kemudian Petugas mencoba memberhentikan sepeda motor yang dikendarai oleh lak-laki tersebut, akan tetapi laki- laki tersebut tidak mau berhenti dan semakin menambah kecepatan sepeda motor tersebut. Selanjutnya Petugas memberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak 2 kali, namun tidak di indahkan oleh laki-laki tersebut dan melakukan perlawanan dengan mengeluarkan senjata api selanjutnya mengarahkan ke Petugas Kepolisian yang melakukan penangkapan sehingga dilakukan tindakan tegas, keras dan terukur kepada laki-laki tersebut sehingga jatuh dari kendaraan kemudian laki-laki tersebut di bawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk dilakukan pertolongan medis namun pada saat diperjalanan menuju Rumah Sakit Bhayangkara, laki-laki tersebut meninggal dunia selanjutnya dilakukan penggeledahan 1 buah tas warna merah ditemukan barang bukti berupa 7 bungkus besar dengan di Lakban warna silver kemasan Teh hijau merek Qing Shan berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan seberat 7 Kg dan diketahui laki-laki tersebut bernama MASIWAN Als IWAN
Pada hari Sabtu tanggal 10 Oktober 2020 sekira pukul 03.00 wib, Petugas Kepolisian Unit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan pengembangan kerumah tersangka ASWAN ALS ASENG di Tanjung Balai dan sekira pukul 06.40 Wib tiba di rumah tersangka ASWAN ALS ASENG di Jalan H. M. nur No. 59 Desa pahang Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai dan memanggil Kepling setempat selanjutnya melakukan penggeledahan dirumah tersangka ASWAN Als. ASENG ditemukan barang bukti di kamar tidur tersangka ASWAN Als. ASENG tepatnya didalam lemari berupa:
1 bungkus plastik teh warna hijau yang bertuliskan tulisan cina merek Qing Shan berisikan Narkotika Jenis sabu seberat 1kg dan 3 bungkus plastik klip tembus pandang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhannya seberat 300gram.
Para tersangka di kenakan
Pasal114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Milyar dan paling banyak Rp 10 Milyar.
(Ismal)