LASSERNEWS.COM - Medan, Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumut berhasil mengungkap 14 kasus narkoba dari berbagai daerah di Sumatera Utara.
Dari pengungkapan itu, Ditres Narkoba Polda Sumut mengamankan 34 orang tersangka pria dan wanita, serta menyita barang bukti 32,5 kg narkotika golongan satu jenis sabu, 200 butir pil ekstasi dan 55 butir pil epilon.
"Dalam pengungkapan kasus tersebut, Ditres Narkoba Polda Sumut bekerjasama dengan Polres Serdang Bedagai (Sergai) dan Polres Tanjungbalai," kata Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Hendri Marpaung SH SIK didampingi Kasubdit I, AKBP Catur SH SIK dan Kasubdit II, AKBP Donni Satria Sembiring SH SIK MSi dalam siaran persnya, Selasa (13/11/2018).
Kini, lanjut Kombes Hendri Marpaung, seluruh tersangka sudah dijebloskan ke sel tahanan Ditres Narkoba Polda Sumut.
"Imbas perbuatannya, seluruh tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana yang diatur dalam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal pidana mati dan denda paling sedikit satu milyar rupiah dan paling banyak sepuluh milyar rupiah," jelas Kombes Pol Hendri.
Kombes Pol Hendri Marpaung juga mengimbau kepada masyarakat untuk turut berperan memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.
"Kita mengimbau kepada masyarakat untuk turut berperan serta dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Jika ada menemukan peredaran narkoba di wilayahnya, segera laporkan kepada pihak yang berwajib," tandas orang nomor satu di Ditres Narkoba Polda Sumut ini.
Apresiasi Anggota
Kombes Pol Hendri Marpaung juga mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) I dan II yang telah berhasil mengungkap jaringan narkotika tersebut.
"Saya mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Kasubdit I AKBP M Fadris R Lana SIK MSi dan Kasubdit II AKBP Doni Satria Sembiring SIK SH MSi, serta Kanit II Subdit II Kompol Hady S Siagian SH SIK yang telah berhasil mengungkap sindikat narkoba dengan barang bukti sabu sebanyak 24 kg," ujar Kombes Pol Hendri Marpaung.
Dijelaskan Hendri, pengungkapan jaringan narkoba yang dilakukan kedua Kasubdit tersebut dilakukan pada Rabu (7/11/2018) sekira pukul 01.30 WIB di Dusun I Desa Perupuk Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara.
"Dari Kabupaten Batubara itu, berhasil diamankan dua tersangka pria berinisial M dan AR. Lalu pada Kamis (8/11/2018) sore di Perumahan Taman Permata Indah Pasar 2 Ringroad Kec Medan Sunggal, Kasubdit II juga mengamankan empat tersangka pria berinisial F, TT, AR dan M," terang Kombes Pol Hendri.
Dari kedua lokasi tersebut, tambah Kombes Pol Hendri, kedua Kasubdit tersebut berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 24 bungkus plastik teh cina kemasan warna kuning keemasan merk Guanyinwang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 24 kg.
Seperti diketahui, bahwa kinerja AKBP Doni Satria Sembiring SIK SH MSi tidak perlu diragukan lagi. Dimana, sewaktu menjabat Kasubdit Tipikor Dit Krimsus Polda Sumut, beliau berhasil melaksanakan OTT (Operasi Tangkap Tangan) terhadap Kepala Dinas Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal Satu Pintu (PPPMSP) Kabupaten Palas.
Kombes.Pol.Hendri Marpaung selaku Dir Resnarkoba menghimbauan kpd masyarakat agar mau melaporkan peredaran narkoba di sekitar tempat tinggal, hal ini supaya bersama masyarakat polri mampu memberantas peredaran narkoba, dimana dampaknya membuat generasi muda menjadi malas. (Isma)