LASSERNEWS.COM - Medan, Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu membangun Lapangan Terbang atau Bandara di Aek Nabara Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu, disambut baik oleh Pihak PTPN 3 Medan dan sangat mendukung niat baik Pemkab Labuhanbatu tersebut.
Respon Positif dan Dukungan tersebut disampaikan Direktur SDM dan Umum Seger Budiharjo, Senin (8/10/2018) saat bertemu dengan Plt Bupati Labihanbatu H Andi Suhaimi Dalimunthe ST MT dan Sekdakab Ahmad Muflih SH MM, beserta sejumlah Kepala OPD di Kantor Direksi PTPN 3 Jalan Sei Batang Hari No 2 Medan.
Menurut Seger Budiharjo, pada prinsipnya pihak PTPN 3 sangat mendukung rencana Pembangunan Bandara di Aek Nabara.
"Pada prinsipnya pihak PTPN 3 mendukung Program Pembangunan Pemkab L.abuhanbatu, apalagi Pembangunan ini bertujuan untuk kepentingan umum", kata Seger Budiharjo.
Dalam pertemuan itu, Direktur SDM dan Umum ini juga menegaskan, bahwa dalam Proses Pembebasan Aset pihak PTPN 3 harus melalui persetujuan Dewan Komisaris dan Menteri BUMN.
Dalam kesempatan itu, Plt Bupati Labihanbatu H Andi Suhaimi Dalimunthe ST MT menjelaskan, Rencana tindak lanjut Pembangunan Bandara di Aek Nabara Kabupaten Labuhanbatu yang tertunda, sesungguhnya sudah direncanakan sejak tahun 2008 lalu dan kebutuhan bandara ini sangat mendesak akibat jarak tempuh Rantauprapat - Medan yang cukup jauh melalui Jalan Darat berkisar 280 Km, hal ini sangat tidak efisien dalam waktu.
Menurut Andi Suhaimi, bahwa kendala yang terjadi dalam realisasi Pembangunan Bandara adalah masalah Pembebasan Lahan 150 Ha di lokasi Tanah atau Perkebunan PTPN 3 yang berada di Aek Nabara.
Di momentum yang sama, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Labuhanbatu Tuahta R Saragih menambahkan, ada dua Persyaratan yang harus dipenuhi dalam Pengajuan Bandara, yaitu Aspek Teknis dan Lahan.
Katanya, Dalam hal teknis, Pemkab Labuhanbatu sudah mengadakan Study Kelayakan Amdal dan sudah memperoleh Rekomendasi Gubsu, bahkan pada Tahun 2011 sudah melakukan Audensi dengan Kementerian Perhubungan, sedangkan masalah Pembebasan lahan masih terkendala dengan pihak PTPN 3, sehingga pengajuan rencana Pembangunan Bandara di Aek Nabara, hingga saat ini belum dapat disetujui oleh Kementerian Perhubungan.
"Dalam Pembebasan Lahan ini ada perbedaan persepsi dengan pihak PTPN 3, karena Kementerian Perhubungan menyetujui rencana Pembangunan Bandara apabila status lahan sudah jelas", terang Tuahta.
Pertemuan itu turut dihadiri Kadis Kominfo Labuhanbatu H Muhammad Ihsan Harahap ST ini telah disepakati bahwa Pelepasan Aset akan mengacu kepada Undang - Undang No. 2 Tahun 2012.(Ismasal)
Respon Positif dan Dukungan tersebut disampaikan Direktur SDM dan Umum Seger Budiharjo, Senin (8/10/2018) saat bertemu dengan Plt Bupati Labihanbatu H Andi Suhaimi Dalimunthe ST MT dan Sekdakab Ahmad Muflih SH MM, beserta sejumlah Kepala OPD di Kantor Direksi PTPN 3 Jalan Sei Batang Hari No 2 Medan.
Menurut Seger Budiharjo, pada prinsipnya pihak PTPN 3 sangat mendukung rencana Pembangunan Bandara di Aek Nabara.
"Pada prinsipnya pihak PTPN 3 mendukung Program Pembangunan Pemkab L.abuhanbatu, apalagi Pembangunan ini bertujuan untuk kepentingan umum", kata Seger Budiharjo.
Dalam pertemuan itu, Direktur SDM dan Umum ini juga menegaskan, bahwa dalam Proses Pembebasan Aset pihak PTPN 3 harus melalui persetujuan Dewan Komisaris dan Menteri BUMN.
Dalam kesempatan itu, Plt Bupati Labihanbatu H Andi Suhaimi Dalimunthe ST MT menjelaskan, Rencana tindak lanjut Pembangunan Bandara di Aek Nabara Kabupaten Labuhanbatu yang tertunda, sesungguhnya sudah direncanakan sejak tahun 2008 lalu dan kebutuhan bandara ini sangat mendesak akibat jarak tempuh Rantauprapat - Medan yang cukup jauh melalui Jalan Darat berkisar 280 Km, hal ini sangat tidak efisien dalam waktu.
Menurut Andi Suhaimi, bahwa kendala yang terjadi dalam realisasi Pembangunan Bandara adalah masalah Pembebasan Lahan 150 Ha di lokasi Tanah atau Perkebunan PTPN 3 yang berada di Aek Nabara.
Di momentum yang sama, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Labuhanbatu Tuahta R Saragih menambahkan, ada dua Persyaratan yang harus dipenuhi dalam Pengajuan Bandara, yaitu Aspek Teknis dan Lahan.
Katanya, Dalam hal teknis, Pemkab Labuhanbatu sudah mengadakan Study Kelayakan Amdal dan sudah memperoleh Rekomendasi Gubsu, bahkan pada Tahun 2011 sudah melakukan Audensi dengan Kementerian Perhubungan, sedangkan masalah Pembebasan lahan masih terkendala dengan pihak PTPN 3, sehingga pengajuan rencana Pembangunan Bandara di Aek Nabara, hingga saat ini belum dapat disetujui oleh Kementerian Perhubungan.
"Dalam Pembebasan Lahan ini ada perbedaan persepsi dengan pihak PTPN 3, karena Kementerian Perhubungan menyetujui rencana Pembangunan Bandara apabila status lahan sudah jelas", terang Tuahta.
Pertemuan itu turut dihadiri Kadis Kominfo Labuhanbatu H Muhammad Ihsan Harahap ST ini telah disepakati bahwa Pelepasan Aset akan mengacu kepada Undang - Undang No. 2 Tahun 2012.(Ismasal)