LASSERNEWS.COM - Medan, Unit Reskrim Polsek Patumbak melakukan penangkapan terhadap oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Kehutanan Sumut, bernama Nurman Damanik (54) warga Jalan Bajak V Kelurahan Harjosari II, Medan Amplas. Penangkapan tersebut dilakukan, karena Nurman telah melakukan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya Marnelia Boru Purba (51).
"Ya, tersangka sudah kita tangkap karena telah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) hingga menyebabkan wajah istrinya terluka dan berdarah," ungkap Kapolsek Patumbak AKP Ginanjar Fitriadi melalui Kanit Reskrim Iptu Budiman Simanjuntak, Selasa (23/10/2018).
Budiman menjelaskan, pemukulan itu sendiri, bermula karena selama ini sering terjadi ketidakcocokan antara pasangan suami istri tersebut. Sehingga, antara korban dan tersangka kerap terlibat pertengkaran. "Tersangka kemudian melakukan penganiyayan kepada korban dengan melakukan pemukulan dibagian plipis mata korban, hingga berdarah. Atas perbuatannya tersangka, korban lalu melaporkan kasus tersebut ke Polsek Patumbak dengan STPL/523/IX/2018/SU/Polrestabes Medan/Sek/Patumbak," jelasnya.
Berdasarkan laporan korban tersebut, ujar Budiman, petugas lantas melakukan penyelidikan. Selanjutnya, usai menyinkronkan pengakuan korban dan fakta yang ada, akhirnya petugas menjemput tersangka dikediamannya.
Sementara kepada wartawan, korban mengaku tidak menyesali tindakan yang diambilnya untuk mempidakan suaminya. Iapun menyebut bahwa dirinya suduh siap jika harus mengakhiri rumah tangga mereka yang telah berjalan selama 29 tahun. "Saya tidak menyesal dia (suami) masuk penjara. Sudah bertahun-tahun saya rasakan sakit hidup bersamanya. Dia kawin lagi aku diam, tak dikasih nafkah lahir dan batin juga aku sabar," ucapnya. (BS04)
"Ya, tersangka sudah kita tangkap karena telah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) hingga menyebabkan wajah istrinya terluka dan berdarah," ungkap Kapolsek Patumbak AKP Ginanjar Fitriadi melalui Kanit Reskrim Iptu Budiman Simanjuntak, Selasa (23/10/2018).
Budiman menjelaskan, pemukulan itu sendiri, bermula karena selama ini sering terjadi ketidakcocokan antara pasangan suami istri tersebut. Sehingga, antara korban dan tersangka kerap terlibat pertengkaran. "Tersangka kemudian melakukan penganiyayan kepada korban dengan melakukan pemukulan dibagian plipis mata korban, hingga berdarah. Atas perbuatannya tersangka, korban lalu melaporkan kasus tersebut ke Polsek Patumbak dengan STPL/523/IX/2018/SU/Polrestabes Medan/Sek/Patumbak," jelasnya.
Berdasarkan laporan korban tersebut, ujar Budiman, petugas lantas melakukan penyelidikan. Selanjutnya, usai menyinkronkan pengakuan korban dan fakta yang ada, akhirnya petugas menjemput tersangka dikediamannya.
Sementara kepada wartawan, korban mengaku tidak menyesali tindakan yang diambilnya untuk mempidakan suaminya. Iapun menyebut bahwa dirinya suduh siap jika harus mengakhiri rumah tangga mereka yang telah berjalan selama 29 tahun. "Saya tidak menyesal dia (suami) masuk penjara. Sudah bertahun-tahun saya rasakan sakit hidup bersamanya. Dia kawin lagi aku diam, tak dikasih nafkah lahir dan batin juga aku sabar," ucapnya. (BS04)