LASSERNEWS.COM - Medan, Belum lagi hilang dalam ingatan warga Kota Medan dengan rekaman video Anggota Provost Polsek Helvetia Medan, berinisial HG yang sempat viral dan menghiasi beberapa media sosial (Medsos) diduga saat sedang mengisap narkoba jenis sabu-sabu.
Kini kejadian serupa kembali terjadi, yakni oknum polisi berpangkat Aiptu bermarga T yang bertugas di Polsek Medan Area, setelah Video Kepala Team (Katem) anggota tugas luar (TL) Polsek Medan Area ini viral di sosmed (sosial media) diduga saat sedang mengisap narkoba jenis sabu-sabu. Oknum tersebut akhirnya menyerahkan diri ke Polrestabes Medan.
Hal itu dikatakan Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu P. Hutagaol, SH, MH saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (4/9/18) sore, mengatakan bahwa anggotanya, Aiptu PE bermarga T telah menyerahkan diri ke Polrestabes Medan usai vidoenya diduga sedang menggunakan sabu viral di media sosial.
Selama bertugas di Polsek Medan Area, Aiptu Tarigan yang menjadi Katem tugas luar memang sedang menjadi pantauan karena ulahnya yang diduga kuat kerap menggunakan narkoba.
"Bukan ditangkap, Aiptu PE menyerahkan diri ke Polrestabes Medan terkait videonya yang sedang nyabu beberapa waktu lalu di kawasan Jalan Denai, Gang Mesjid, No.14, Kelurahan Tegal Sari 1, Kecamatan Medan Denai, viral di medsos," ungkap P. Hutagaol.
Tersah, Kasi Propam Polrestabes Medan, Kompol M. Arifin, SH saat ditanyai awak media membenarkan Aiptu PE telah menyerahkan diri terkait aksinya diduga sedang menghisap sabu di salah satu rumah warga menjadi viral.
"Dia menyerahkan diri, udah dites urine dan hasilnya juga positif. Saat ini kita masih melakukan proses periksaan," ujarnya.
Saat ditanya mengenai sanksi dan proses hukum terhadap Aiptu Tarigan, Kompol M. Arifin mengaku bahwa tersangka bisa terancam di PDTH dari institusi Polri karena dianggap telah merusak citra Polri.
"Akan kita lakukan sidang kode etik dulu. Terancam dipecat, bisa saja, tapi kita masih proses dan itu tergantung dipersidangan juga nantinya," sebutnya.
Dari hasil penyelidikan dan introgasi pihak Propam, sambung mantan Kapolsek Medan Area ini, bahwa Aiptu PE tak tahu kalau dirinya di videokan oleh salah seorang temannya saat sedang menghisap sabu.
"Dia ngaku sudah menggunakan narkoba sekitar 3 tahun. Dia gak sadar kalau dia di videokan temananya. Sejak saya menjabat disitu, saya sudah geser dia gak di Reskrim lagi, namun setelah saya tidak lagi menjabat sebagai Kapolsek Medan Area, dia (Aiptu PE) balik lagi ke Reskrim," akunya.
Atas perbuatannya, Aiptu PE terancam pidana dan terancam dipecat karena telah melanggar pasal 7 ayat 1 huruf b Perkab no.14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri dan atau pasal 14 ayat 1 huruf b no.1 tahun 203.
Selain Aiptu Tarigan, jelas Kompol M. Arifin lagi, Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan juga sudah meringkus teman yang memvidiokan Aiptu PE yang diduga sedang menyabu.(Ir.Robertus)