LASSERNEWS.COM - Stabat, Pada hari kamis tanggal 17 agustus 2017 sekira pukul 14.30 wib di dsn IV bukit karya Desa Harapan Maju Kec.Sei Lepan Kab.Langkat telah terjadi timdak pidana perbuatan cabul terhadap korban A (14) yang dilakukan DR (46) Kepala Desa Harapan Maju dengan cara pelaku membujuk dan merayu korban.
lalu pelaku memeluk dan mencium pipi korban dan perbuatan cabul tersebut sudah tiga kali dilakukan pelaku terhadap korban sehingga korban merasa keberatan dan memberitahukan kepada orang tua korban dan melaporkan perbuatan pelaku dengan Laporan Polisi Nomor LP/539 /VIII/2018/SU/LKT tanggal 20 Agustus 2018.
Setelah Menerima Laporan pihak kepolisian melakukan pemeriksaan saksi -saki, Visu,Melakukan gelar dan pada hari Jumat 31 Agustus 2018 sekira pukul 14.30 wib Unit Opsnal PPA Sat Reskrim Polres Langkat melakukan penangkapan terhadap pelaku perbuatan cabul di Dusun V Bukit Karya Desa Harapan Maju Kec.Sei Lepan Kab.Langkat Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Langkat guna proses lanjut.
Setelah melakukan pemeriksa terhadap pelaku akan mengirimkan BP ke JPU dan Melimpahkan tersangka dan BB Ke JPU,demikian yang disampaikan Kasat Reskrim Polres Langkat kepada sejumlah wartawan Jumat malam Sabtu.
Kini pelaku ditahan dalam Sel tahanan sementara Mapolres Langkat.(AR.Limbong)
lalu pelaku memeluk dan mencium pipi korban dan perbuatan cabul tersebut sudah tiga kali dilakukan pelaku terhadap korban sehingga korban merasa keberatan dan memberitahukan kepada orang tua korban dan melaporkan perbuatan pelaku dengan Laporan Polisi Nomor LP/539 /VIII/2018/SU/LKT tanggal 20 Agustus 2018.
Setelah Menerima Laporan pihak kepolisian melakukan pemeriksaan saksi -saki, Visu,Melakukan gelar dan pada hari Jumat 31 Agustus 2018 sekira pukul 14.30 wib Unit Opsnal PPA Sat Reskrim Polres Langkat melakukan penangkapan terhadap pelaku perbuatan cabul di Dusun V Bukit Karya Desa Harapan Maju Kec.Sei Lepan Kab.Langkat Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Langkat guna proses lanjut.
Setelah melakukan pemeriksa terhadap pelaku akan mengirimkan BP ke JPU dan Melimpahkan tersangka dan BB Ke JPU,demikian yang disampaikan Kasat Reskrim Polres Langkat kepada sejumlah wartawan Jumat malam Sabtu.
Kini pelaku ditahan dalam Sel tahanan sementara Mapolres Langkat.(AR.Limbong)