LASSERNEWS.COM - Deliserdang, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang bersama Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Republik Indonesia melaksanakan penandatanganan kerja sama tentang pemanfaatan Sertifikasi Elektronik pada system Elektronik, di Auditorium Roebiono Kertopati, Jakarta, Jumat (14/09/2018).
Penandatangan tersebut dilakukan oleh Kepala Balai Sertifikasi Elektronik BSSN Rinaldy dengan Kadis Kominfo Deli Serdang Haris Binar Ginting dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Jonas Damanik.
Kadis Kominfo Deli Serdang, Haris Binar Ginting kepada wartawan Senin (17/09/2018) menjelaskan bahwa kerja sama yang akan dilakukan terkait penyediaan Infrastruktur teknologi informasi yang mendukung penerapan Sertifikat Elektronik pada layanan Pemerintah, penerbitan Sertifikat Elektronik, pemanfaatan Sertifikat Elektronik dalam system Elektronik Pemerintah serta peningkatan kompetensi SDM dalam pemanfaatan Sertifikat Elektronik.
Ini dilakukan untuk merespon perkembangan teknologi komunikasi dan informasi di era digital untuk mendukung layanan publik pemerintah yang berbasis keterbukaan, akuntabilitas, dan kecepatan.Dan Sertifikat elektronik dibutuhkan untuk menjamin perlindungan ketersediaan, keutuhan, keotentikan, kerahasiaan, dan keteraksesan informasi elektronik dalam penyelenggaraan layanan publik online.
Diharapkan pemanfaatan sertifikat elektronik pada layanan pemerintah daerah tersebut dapat memberikan kemudahan akses dan kecepatan layanan. Penerapan sertifikat elektronik pada sistem elektronik pemerintahan diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik.
Dengan penandatangan kerja sama tersebut Deli Serdang selangkah lebih maju, karena akan memudahkan pelayanan Publik, transparasi lebih efesien serta efektif, inilah bukti bahwa Kabupaten Deli Serdang dibawah kepemimpinan Bupati H Ashari Tambunan dan Wabup H Zainuddin Mars sangat serius dalam program Smart City, ucap Haris Binar Ginting.
Sementara itu Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Jonas Damanik sangat mengapresiasi perjanjian kerja sama tersebut karena dapat meningkatkan keamanan dokumen izin yang diterbitkan disamping itu akan mengurangi penggunaan kertas (paperless) sehingga turut berpartisipasi dalam melestarikan lingkungan karena mengurangi penggunaan kertas.
Karenanya Dinas PMPPTSP akan segera menerapkan tandatangan digital dalam penerbitan izin dan non izin dalam rangka pelaksanaan e-government dan untuk mempercepat pelayanan kepada masyarakat, ujar Jonas Damanik.
Selain Kabupaten Deli Serdang Penandatanganan kerja sama itu juga dilakukan dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Pemerintah Kota Kediri, Pemerintah Kabupaten Badung, Pemerintah Kabupaten Kudus, Pemerintah Kabupaten Tabalong, Pemerintah Kota Samarinda, dan Pemerintah Kota Padang.(Net)
Penandatangan tersebut dilakukan oleh Kepala Balai Sertifikasi Elektronik BSSN Rinaldy dengan Kadis Kominfo Deli Serdang Haris Binar Ginting dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Jonas Damanik.
Kadis Kominfo Deli Serdang, Haris Binar Ginting kepada wartawan Senin (17/09/2018) menjelaskan bahwa kerja sama yang akan dilakukan terkait penyediaan Infrastruktur teknologi informasi yang mendukung penerapan Sertifikat Elektronik pada layanan Pemerintah, penerbitan Sertifikat Elektronik, pemanfaatan Sertifikat Elektronik dalam system Elektronik Pemerintah serta peningkatan kompetensi SDM dalam pemanfaatan Sertifikat Elektronik.
Ini dilakukan untuk merespon perkembangan teknologi komunikasi dan informasi di era digital untuk mendukung layanan publik pemerintah yang berbasis keterbukaan, akuntabilitas, dan kecepatan.Dan Sertifikat elektronik dibutuhkan untuk menjamin perlindungan ketersediaan, keutuhan, keotentikan, kerahasiaan, dan keteraksesan informasi elektronik dalam penyelenggaraan layanan publik online.
Diharapkan pemanfaatan sertifikat elektronik pada layanan pemerintah daerah tersebut dapat memberikan kemudahan akses dan kecepatan layanan. Penerapan sertifikat elektronik pada sistem elektronik pemerintahan diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik.
Dengan penandatangan kerja sama tersebut Deli Serdang selangkah lebih maju, karena akan memudahkan pelayanan Publik, transparasi lebih efesien serta efektif, inilah bukti bahwa Kabupaten Deli Serdang dibawah kepemimpinan Bupati H Ashari Tambunan dan Wabup H Zainuddin Mars sangat serius dalam program Smart City, ucap Haris Binar Ginting.
Sementara itu Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Jonas Damanik sangat mengapresiasi perjanjian kerja sama tersebut karena dapat meningkatkan keamanan dokumen izin yang diterbitkan disamping itu akan mengurangi penggunaan kertas (paperless) sehingga turut berpartisipasi dalam melestarikan lingkungan karena mengurangi penggunaan kertas.
Karenanya Dinas PMPPTSP akan segera menerapkan tandatangan digital dalam penerbitan izin dan non izin dalam rangka pelaksanaan e-government dan untuk mempercepat pelayanan kepada masyarakat, ujar Jonas Damanik.
Selain Kabupaten Deli Serdang Penandatanganan kerja sama itu juga dilakukan dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Pemerintah Kota Kediri, Pemerintah Kabupaten Badung, Pemerintah Kabupaten Kudus, Pemerintah Kabupaten Tabalong, Pemerintah Kota Samarinda, dan Pemerintah Kota Padang.(Net)