LASSERNEWS.COM - Medan, Kepolisian Daerah Sumatera Utara berhasil menangkap empat orang yang diduga melakukan pengutipan liar (Pungli) kepada pedagang di Pasar Marelan, Medan, Jumat (24/8/2018).
Dari empat orang yang ditahan, satu di antaranya diduga Kepala Pasar Marelan.
Belum diketahui pasti berapa jumlah barang bukti dalam operasi tangkap tangan (OTT) ini.
"Iya, OTT terkait pungli lapak pedagang, saat ini sedang dalam pemeriksaan, apakah ada PNS-nya masih kami periksa ya," ujar Kasubdit Renakta Direskrimum Polda Sumut AKBP Leonard Simatupang.
Kaaubdir Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan menyampaikan, keempat pelaku masing-masing bernama Roni Mahera (47) wiraswasta, warga Jalan Takenaka Gang Family Lingkungan V Paya Pasir Marelan, lalu Alim Syahputra (48) Kepala Pasar (BUMD) warga Jalan Tempirai Martubung.
Kemudian, Rasty (49) anggota Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Marelan (P3TM) warga Pasar Nippon Siombak Labuhan Deli Marelan, dan M Ali Arifin (50) Bendahara/sekretaris P3TM warga Marelan Raya Lingkungan 7 Rengas Pulau Marelan.
"Dalam penangkapan tersebut, turut diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 2 juta, 1 buah tas ransel warna ungu berisikan berkas berkas dan kwitansi, dan 4 unit handphone," ungkapnya kepada wartawan. (Red)
Dari empat orang yang ditahan, satu di antaranya diduga Kepala Pasar Marelan.
Belum diketahui pasti berapa jumlah barang bukti dalam operasi tangkap tangan (OTT) ini.
"Iya, OTT terkait pungli lapak pedagang, saat ini sedang dalam pemeriksaan, apakah ada PNS-nya masih kami periksa ya," ujar Kasubdit Renakta Direskrimum Polda Sumut AKBP Leonard Simatupang.
Kaaubdir Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan menyampaikan, keempat pelaku masing-masing bernama Roni Mahera (47) wiraswasta, warga Jalan Takenaka Gang Family Lingkungan V Paya Pasir Marelan, lalu Alim Syahputra (48) Kepala Pasar (BUMD) warga Jalan Tempirai Martubung.
Kemudian, Rasty (49) anggota Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Marelan (P3TM) warga Pasar Nippon Siombak Labuhan Deli Marelan, dan M Ali Arifin (50) Bendahara/sekretaris P3TM warga Marelan Raya Lingkungan 7 Rengas Pulau Marelan.
"Dalam penangkapan tersebut, turut diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 2 juta, 1 buah tas ransel warna ungu berisikan berkas berkas dan kwitansi, dan 4 unit handphone," ungkapnya kepada wartawan. (Red)