LASSERNEWS.COM - Medan, Akhirnya pelaku pembunuhan terhadap korban Sandro Simanjuntak yang terjadi di Desa Purba Tua, Kecamatan Tantom Angkola, Kabupaten Tapsel pada Rabu (29/8/ 2018) lalu telah menyerahkan diri.
Awalnya, personil unit Reskrim Polres Tapanuli Selatan mendapat informasi mengenai penemuan sesosok mayat laki-laki di Desa Purba Tua, Kecamatan Tantom Angkola, Kabupaten Tapsel dengan kondisi penuh luka tikaman diseluruh tubuh korban dan berdasarkan hasil otopsi di RSUD Padang Sidepuan mayat tersebut merupakan korban pembunuhan.
Berdasarkan keterangan yang di himpun dari Kasat Reskrim Tapsel AKP Ismawansa, S.IK, setelah melakukan pemerisaan terhadap para saksi, terasuk istri tersangka yang bernama Epi Pakpahan.
"Usai memeriksa saksi-saksi kita mendapatkan satu nama bahwa Gimsar Simanjuntak tersangka pembunuhan tersbut," kata Kasat Reskrim Tapsel AKP Ismawansa, Selasa (4/9/2018).
Setelah melakukan penangkapan dan pemeriksan tersangka Gimsar Simanjuntak mengakui telah melakukan Pembunuhan terhadap korban Sandro Simanjuntak.
Lanjut Kasat Reskrim Tapsel AKP Ismawansa menjelaskan, pada Minggu (26/8/2018) sekira pukul 20.00 WIB, tersangka sedang minum tuak dengan Charles Simanjuntak di samping kedai Alpon Simanjuntak, lalu datanglah Hercules Simanjuntak yang merupakan anak tersangka Gimsar Simanjuntak sambil membawa kotak musik dan tidak lama berselang korbanpun datang ke warung tuak tersebut.
Kemudian, korban mengganggu anak anak tersangka (Hercules Simanjuntak), tak senang diganggu anak tersangka mengatakan "Bujang" kepada korban. Merasa tidak terima, lalu korban mengatakan kepada anak tersangka "siapa yang mengajari mu, biar aku bunuh, bapak mu yang ngajari biar aku bunuh,"kata korban kepada anak tersangka.
Selanjutnya tersangka pulang bersama anaknya ke rumah. Kemudian tersangka kembali ke warung tuak tersebut sambil membawa sebilah pisau. Sesapainya di warung tuak itu, tersangka bertemu dengan pemilik warung tuak Charles Simanjuntak dan Sandro Simanjuntak.
Tanpa basa basi tersangka langsung menghunus pisau yang dibawanya tersebut ke tubuh korban sambil mengatakan "Bunuh lah siapa yang mau kau bunuh," bilang tersangka Gimsar Simanjuntak kepada korban.
Lalu Sandro Simanjuntak mengambil sebilah pisau tersebut dari tangan tersangka. Ntah kenapa, tersangka mengajak korban untuk minum tuak di tempat lain. "Tersangka dan korban pun pergi meninggalkan warung tuak itu dengan mengenai sepeda motor Honda Beat milik Tersangka. Sesampainya di lokasi kejadian (TKP), korban meminta tersangka untuk menghentikan sepeda motornya dengan alasan ingin buang air kecil," terang Kasat Reskrim Tapsel AKP Ismawansa.
Usai buang air kecil, korban mengatakan kepada tersangka "kemarilah, tidak takut aku dengan kau" lalu tersangka mendatangi korban. Melihat koban memegang sebilah pisau lalu tersangka mencoba mengambil pisau tersebut dan terjadilah perkelahian.
Akhirnya, lanjut Kasat Reskrim Tapsel AKP Ismawansa, tersangka berhasil mengambil pisau itu dari tangan korban kemudian tersangka membacokan korban dengan menggunakan pisau tersebut dan mengenai kepala dan dada korban, selanjutnya korban terjatuh dan tidak bergerak lagi. Melihat korban sudah tidak bergerak lagi, lalu tersangka mengoyang-goyangkan badan korban sambil mengatakan "Sudah matinya kau Sandro". Kemudian tersangka menancapkan pisau tersebut di batang pohon aren dan pergi meninggalkan korban dengan menggunakan sepeda motor korban.
Sesampainya di rumahnya, tersangka bertemu dengan Epi Pakpahan (istri tersangka) dan menceritakan kejadian tersebut kepadanya.
Setelah mengejaran terhadap tersangka, akhirnya tersangka diserahkan oleh keluarga tersangka sendiri ke Polres Tapsel. Dari olah TKP petugas menemukan barang bukti 1 buah Pisau dan 1 pasang sandal Swallow warna merah milik korban
"Imbas dari perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 340 Sub 338 KUHPidana atas kasus pembunuhan dan terancam hukuman seumur didup atau hukuman mati," pungkas Ismawansa.(Ir.Robertus)