LASSERNEWS.COM - Medan, Guna memberikan rasa aman terhadap masyarakat, Kanit VC Polda Sumut gencar melakukan penangkapan terhadap sejumlah tersangka yang sadang asik bermain judi jackpot.
Diamankanya 4 orang pemuda yang sedang bermain judi jackpot tersebut adalah sebagai bentuk kepedulian pihak kepolisian Polda Sumut terhadap Penyakit Masyarakat (Pekat) dan patut diacungi jempol.
Demikian dikatakan Kasubdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Maringan Simanjuntak melalui Kanit VC Kompol Daniel Marunduri, penangkapan itu dilakukan pada Selasa (4/9/2018), sekira pukul 16.30 WIB. Setelah personil unit VC Polda Sumut mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Jermal XI Gang Subur No.12 Desa Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan diduga dijadikan sebagai tempat perjudian jenis jackpot.
Bermodalkan informasi tersebut, personil unit VC Polda Sumut langsung bergerak cepat menuju ke lokasi yang diinformasikan oleh masyarakat tersebut.
"Dari lokasi, kita langsung melakukan pengrebekan dan menemukan 4 orang tersangka sedang asik bermain judi jackpot," kata Kanit VC Kompol Daniel Marunduri, Kamis (6/9/2018) siang.
Sejumlah tersangka yang diamankan tersebut yakni, Willy Andrea (28) warga Jalan Jermal XI Gang Subur No. 12 Desa Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan yang bertugas sebagai kasir/pengelola tempat, Satria Bayu (27) warga Jalan Jermal VII Desa Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan (berperan sebagai pemain), M. Farisal alias Isal (21) warga Jalan Jermal XI Gang Subur Desa Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan (berperan sebagai pemain), dan Zainal Abdi Parapat (33) warga Jalan Jermal VII No.3, Kecamatan Medan Denai (berperan sebagai pemain).
Selanjutnya, mantan Wakasat Narkoba Polrestabes Medan menyebutkan, usai melakukan pengledahan personil unit VC Polda Sumut langsung membawa ke 4 tersangka beserta barang bukti uang tunai sebanyak Rp. 265.000, 3 buah mesin jackpot dan koin jackpot sebanyak 130 keping turut di bawa ke Ditreskrimum Polda Sumut guna menjalani penyidikan selanjutnya.(Ir.Robertus)
Diamankanya 4 orang pemuda yang sedang bermain judi jackpot tersebut adalah sebagai bentuk kepedulian pihak kepolisian Polda Sumut terhadap Penyakit Masyarakat (Pekat) dan patut diacungi jempol.
Demikian dikatakan Kasubdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Maringan Simanjuntak melalui Kanit VC Kompol Daniel Marunduri, penangkapan itu dilakukan pada Selasa (4/9/2018), sekira pukul 16.30 WIB. Setelah personil unit VC Polda Sumut mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Jermal XI Gang Subur No.12 Desa Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan diduga dijadikan sebagai tempat perjudian jenis jackpot.
Bermodalkan informasi tersebut, personil unit VC Polda Sumut langsung bergerak cepat menuju ke lokasi yang diinformasikan oleh masyarakat tersebut.
"Dari lokasi, kita langsung melakukan pengrebekan dan menemukan 4 orang tersangka sedang asik bermain judi jackpot," kata Kanit VC Kompol Daniel Marunduri, Kamis (6/9/2018) siang.
Sejumlah tersangka yang diamankan tersebut yakni, Willy Andrea (28) warga Jalan Jermal XI Gang Subur No. 12 Desa Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan yang bertugas sebagai kasir/pengelola tempat, Satria Bayu (27) warga Jalan Jermal VII Desa Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan (berperan sebagai pemain), M. Farisal alias Isal (21) warga Jalan Jermal XI Gang Subur Desa Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan (berperan sebagai pemain), dan Zainal Abdi Parapat (33) warga Jalan Jermal VII No.3, Kecamatan Medan Denai (berperan sebagai pemain).
Selanjutnya, mantan Wakasat Narkoba Polrestabes Medan menyebutkan, usai melakukan pengledahan personil unit VC Polda Sumut langsung membawa ke 4 tersangka beserta barang bukti uang tunai sebanyak Rp. 265.000, 3 buah mesin jackpot dan koin jackpot sebanyak 130 keping turut di bawa ke Ditreskrimum Polda Sumut guna menjalani penyidikan selanjutnya.(Ir.Robertus)