Akhirnya Berkas P21, Dua Tersangka Tenggelamnya KM Sinar Bangun Segera Diadili

ILUSTRASI (Sumber foto google)
LASSERNEWS.COM - Medan, Berkas dua dari lima tersangka tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba beberapa waktu lalu dinyatakan lengkap (21). Kedua tersangka Poltak Saritua Sagala dan Golpa F Putra pun akan segera memasuki persidangan.

“Dalam waktu dekat kedua tersangka akan kita serahkan ke Jaksa,” kata Kasubdit III/Umum Direktorat Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, AKBP Maringan Simanjuntak, Kamis (6/9/2018).

Saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan Kejati Sumut, guna menyerahkan kedua tersangka dan barang bukti. “Kita berkoodinasi untuk penyerahan tersangka dan mengetahui dimana lokasi sidang. Apakah di Medan atau di Samosir,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penyidik telah melakukan perbaikan berkas tersangka lainnya dalam kasus tersebut. Berkas itu telah diserahkan ke Kejati Sumut. Namun, ia belum mengetahui apakah sudah dinyatakan lengkap atau belum. “Sudah diserahkan tapi apakah P21 atau P19, kita masih menunggu. Kita harap berkas itu P21 agar tersangkanya bisa dikirim,” pungkasnya.

Diketahui, polisi menetapkan lima orang tersangka dalam tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba beberapa waktu lalu. Kelima tersangka adalah Poltak Soritua Sagala, Karnilan Sitanggang, Golpa F. Putra, Rihad Sitanggang dang Nurdin Siahaan, Kepala Dinas Perhubungan Samosir.

KM Sinar Bangun tenggelam dalam pelayaran dari Simanindo, Samosir menuju Tigaras, Simalungun pada Senin 18 Juni 2018. Kapal tersebut diperkirakan membawa sekitar 200 penumpang dan puluhan sepeda motor.

Namun, hanya 24 orang yang ditemukan, diantaranya 21 orang dinyatakan selamat, sedangkan 3 penumpang meninggal dunia. Sementara 164 orang lainnya dinyatakan hilang. (jrs/kumparan)
Lebih baru Lebih lama