LASSERNEWS.COM - Medan, Tim Opsnal SatReskrim Polres Tapsel ringkus tersangka bandar judi jenis toto gelap (Togel) dan KIM, Kamis (16/8/2018) sekira pukul 18.15 WIB
Tersangka Jhon Hendries Harefa (33) warga Desa Aek Parupuk, Kecamatan Tamtom Angkola, Kabupaten Tapsel
Kasat Reskrim Polres Tapsel, AKP Ismawansa SIK mengatakan tersangka ditngkap personil Tim Opsnal SatReskrim Polres Tapsel saat berada di rumahnya berkat laporan dari masyarakat tentang adanya bandar judi jenis judi togel di Desa Aek Parupuk, Kecamatan Tamtom Angkola, Kabupaten Tapsel.
Mendapat informasi barharga tersebut Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tapsel langsung melakukan penyelidikan dan ternyata informasi itu memang benar adanya. Kemudian Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tapsel langsung mengamankan tersangka Jhon Hendries Harefa beserta barang buktinya ke Makopolres Tapsel.
Berikut barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka, uang Rp.442.000ribu rupiah, satu unit HP merek Vivo (V7) warna Hitam yang berisikan angka tebakan judi jenis KIM dan Togel, tujuh lembar rekap besar, 18 lembar rekap kecil, satu blok rekap kosong, dua buah stabilo, satu buah pulpen dan satu buah tas samping loreng
"Tersangka masih dilakukan pemeriksaan berikut saksi-saksi guna melengakapi BAP tersangka guna dikirim secepatnya ke Jaksa," pungkasnya.(Ir.Robertus)