LASSERNEWS.COM - Medan, Kanit Sabhara Polsek Medan Helvetia.Iptu.J. Peranginangin.SH beserta personil Beat 1 Helvet.Brigadir. M.Dedy Syahputra telah mengamankan 1 orang laki - laki kasus 363 saat melaksanakan Patroli pagi hari di seputaran wilayah Hukum Polsek Medan Helvetia, tepatnya di Jln.Banten Gg.Pribadi II No.92.A.Kel.Tanjung Gusta Medan Helvetia, Rabu (1/8/2018) sekira pukul 05.30 Wib.
Seperti biasanya Beat 1 Patroli Polsek Medan Helvetia melaksanakan Patroli di pagi hari di wilayah Hukum Polsek Medan Helvetia,pada saat Kanit Sabhara Polsek Medan Helvetia.Iptu.J.Peranginangin.SH beserta Beat 1 Patroli Medan Helvetia sedang melaksanakan patroli di jln.Gaperta Ujung mendapatkan informasi bahwasanya di Jln.Banten Gg.Pribadi II.No.92.A.Kel.Tanjung Gusta Medan Helvetia telah terjadi kasus 363 dan Pelaku telah di tangkap warga dan sempat di amuk oleh warga.
Berdasarkan informasi yang di dapat dari warga,Kanit Sabhara Polsek Medan Helvetia beserta Beat 1 Patroli Polsek Medan Helvetia bergerak dan meluncur ke Tkp yang di maksud,sesampainya di Tkp Kanit Sabhara Polsek Medan Helvetia dan Beat 1 Patroli Polsek Medan Helvetia melihat seseorang yang telah di amankan oleh warga dan selanjutnya Kanit Sabhara menanyakan kepada salah satu warga,ada apa ini ? beberapa warga yang ada di Tkp selanjutnya menjawab,Pencurian Pak ! Siapa korbannya, tanya Kanit Sabhara Selanjutnya.Saya Pak ! jawab salah satu warga dan Kanit Sabhara selanjutnya mencatat nama korban di dapat lah nama korban Erwin Tri Asmara umur 24 tahun Agama Islam jenis kelamin laki - laki Pekerjaan Wiraswasta Alamat Jln.Banten Gg.Pribadi II No.92 A.Kel. Tanjung Gusta Medan Helvetia.
Selanjutnya Kanit Sabhara melakukan interogasi awal terhadap Pelaku yang bernama Sayadi Guna Pasaribu alias Putra umur 33 tahun Agama Islam jenis kelamin laki - laki Alamat Jln.Klambir V Gg.Ikhlas Kel.Tanjung Gusta Medan Helvetia dan menurut keterangan dari Pelaku sebelumnya pada hari Minggu tanggal 29 Juli 2018 Pelaku sudah terlebih dahulu melihat rumah korban yang terletak di Jln.Banten Gg.Pribadi II.No.92 A untuk di bongkar.
Masih tetap keterangan dari Pelaku bahwasanya pada hari Rabu tanggal 01 Agustus 2018 sekira pukul 04.45 wib, Pelaku mulai beraksi merusak dan mencongkel serta membuka sekrup pintu rumah korban dengan menggunakan Obeng dan Gunting,aksi Pelaku di ketahui oleh korban saat Pelaku telah membuka 3 buah sekrup pintu rumah korban,akibat aksinya di ketahui Korban selanjutnya Pelaku bersembunyi di balik Almari Rak Sepatu dan Korban meneriaki Pelaku dengan kata - kata yang keras maling..! maling..! maling..!,hingga menggundang warga setempat untuk berdatangan.
Akibat teriakan Korban dan para warga Pelaku merasa panik dan berusaha untuk melarikan diri ke belakang salah satu rumah warga namun terlambat sudah bagi Pelaku untuk menyelamatkan diri.apes benar coleteh salah satu warga dan menurut Pelaku Obeng yang di gunakan untuk melakukan aksinya di pinjam dari Ajun dan dari hasil pengembangan Team Pegasus Polsek Medan Helvetia ternyata Pelaku pernah melakukan aksi yang sama di Jln.Kelambir yang di ambil adalah Ban dan selanjutnya di Jln.Kelumpang yang di ambilnya tanpa permisi oleh pemiliknya Kompresor Mebel.
Setelah mendapat interogasi awal di Tkp,Kanit Sabhara Polsek Medan Helvetia beserta Beat 1 Patroli Polsek Medan Helvetia mengamankan Pelaku dan memboyongnya ke Polsek Medan Helvetia untuk di amankan serta proses selanjutnya.
Atas kejadian tersebut Korban,membuat Laporan Pengaduan ke Polsek Medan Helvetia di hari dan tanggal yang sama Rabu 01 Agustus 2018.LP/540/VIII/SU/Polrestabes Medan/SPK Medan Helvetia.
Kanit Sabhara Polsek Medan Helvetia.Iptu.J. Peranginangin.SH.dalam hal ini mewakili Kapolsek Medan Helvetia.Kompol.Hj.Trila Murni.SH mengucapkan terima kasih kepada warga yang telah memberikan informasi atas kejadian tersebut dan sebelum meninggalkan Tkp Kanit Sabhara sempat meninggalkan Nomor Hp kepada warga setempat yang bisa di hubungi untuk saling tukar informasi terkait dengan gangguan - gangguan kamtibmas lainnya. (Red)
Setelah mendapat interogasi awal di Tkp,Kanit Sabhara Polsek Medan Helvetia beserta Beat 1 Patroli Polsek Medan Helvetia mengamankan Pelaku dan memboyongnya ke Polsek Medan Helvetia untuk di amankan serta proses selanjutnya.
Atas kejadian tersebut Korban,membuat Laporan Pengaduan ke Polsek Medan Helvetia di hari dan tanggal yang sama Rabu 01 Agustus 2018.LP/540/VIII/SU/Polrestabes Medan/SPK Medan Helvetia.
Kanit Sabhara Polsek Medan Helvetia.Iptu.J. Peranginangin.SH.dalam hal ini mewakili Kapolsek Medan Helvetia.Kompol.Hj.Trila Murni.SH mengucapkan terima kasih kepada warga yang telah memberikan informasi atas kejadian tersebut dan sebelum meninggalkan Tkp Kanit Sabhara sempat meninggalkan Nomor Hp kepada warga setempat yang bisa di hubungi untuk saling tukar informasi terkait dengan gangguan - gangguan kamtibmas lainnya. (Red)