LASSERNEWS.COM - Bahorok, Terkait maraknya kutipan disekolah - sekolah baik itu ditingkat SLTP dan SLTA yang sering terdengar di Kab.Langkat dengan delik hasil rapat komite,atas banyaknya laporan masyarakat melalui JPKP Kab.Langkat secara lisan maupun secara tertulis membuat ketua DPD JPKP ( Jaringan Pendamping Kebijakan Pemerintah ) Kab.Langkat M.Yusuf.Depari berharap kepada tim Saber Pungli yang ada di kabupaten Langkat agar dapat menekan terjadinya pungli yang melibatkan ketua komite ini,Adapun Jenis - Jenis Pungli di sekolah yang dilaporkan satgas pungli.RAGAM PUNGUTAN DI SEKOLAH-SEKOLAH.1. Uang pendaftaran masuk,2. Uang SSP / komite, 3. Uang OSIS,4. Uang ekstrakulikuler,5. Uang ujian,6. Uang daftar ulang,7. Uang study tour,8. Uang les,9. Buku ajar,10. Uang paguyupan,11. Uang wisuda,12. Membawa kue/makanan syukuran,13. Uang infak,14. Uang foto copy,15. Uang perpustakaan,16. Uang bangunan,17. Uang LKS dan buku paket,18.
Bantuan Insidental,19. Uang foto,20. Uang biaya perpisahan,21. Sumbangan pergantian kepala sekolah,22. Uang seragam,23. Biaya pembuatan pagar/fisik dll,24. Iuran untuk membeli kenang-kenangan,25. Uang bimbingan belajar,26. Uang try out,27. Iuran pramuka,28. Asuransi (walau nihil kecelakaan uang tidak dikembalikan,29. Uang kalender,30. Uang partisipasi masyarakat untuk mutu pendidikan,31. Uang koperasi (uang tidak di kembalikan),32. Uang PMI,33. Uang dana kelas,34. Uang denda ketika siswa tidak mengerjakan PR,35. Uang UNAS,36. Uang menulis ijazah,37. Uang formulir,38. Uang jasa kebersihan,39. Uang dana social,40. Uang jasa menyebrangkan siswa,41. Uang map ijazah,42. Uang STTB legalisir,43. Uang ke UPTD,44. Uang administrasi,45. Uang panitia,46. Uang jasa guru mendaftarkan ke sekolah selanjutnya,47. Uang listrik,48. Uang computer,49. Uang bapopsi,50. Uang jaringan internet,51. Uang Materai,52. Uang kartu pelajar,53. Uang Tes IQ,54. Uang tes kesehatan,55. Uang buku TaTib,56. Uang MOS,57. Uang tarikan untuk GTT {Guru Tidak Tetap}.58. Uang Tahunan {kegunaan yang tidak jelas}
Dugaan pungli yang terjadi seperti yang dilaporkan wali murid di MTS N Bahorok
Surbakti (50) bersama M. Br Ketaren (43) menjelaskan bahwa MTSN Bahorok telah melakukan pungutan -pungutan, bahkan untuk kelas IX dipaksakan harus membayar Rp. 415.000 untuk membeli 14 buku LKS seharga Rp. 7.500/ Siswa, uang perpisahan Rp. 70.000/siswa, uang perlengkapan Ujian Nasional yang mana untuk sewa komputer, Sosialisasi UN, UAMBN sebesar Rp. 150.000/siswa, Baju seragam perpisahan sebesar Rp 50.000/siswa, uang les selama 2 bulan sebesar Rp. 80.000.
"Memang itu hasil rapat komite, kami semua orang tua siswa sebenarnya menolak, habis jawab kepala sekolah dan komite demi kemajuan anak-anak kita" jelas M br Ketaren, Senin (20/8/2018)
Narasumber menambahkan sebenarnya hasil rapat pertama diwajibkan bayar sebesar Rp. 450.000, namun Karena ada salah seorang tua yang memviralkan di Medsos di turunkan jadi Rp 415.000 dan pembayaran pada saat siswa/i mencairkan bantuan KIP yang langsung diharuskan bak dipaksakan.
Sadisnya kutipan yang mengatas namakan hasil rapat komite tersebut dikenakan kepada semua siswa/i mulai kelas VII,VIII dan IX.
"Iya, anak anak didik kelas VII dan VIII juga dibebankan kutipan pembayaran LKS dan Baju Batik hanya uang UN saja tidak di kutip" kesal N.Surbakti
Kepala Sekolah MTS N Bahorok, Drs. M. Arifin membenarkan kutipan yang membebani orang tua murid sekolah dengan alasan hasil rapat komite bersama orang tua siswa/i.
"Benar dan itu sudah hasil rapat komite, dan untuk uang sosialisasi UN, UAMBN untuk membayar pengajar pada siswa agar siswa memahami dalam menghadapi ujian nasional berbasis komputer bahkan untuk sewa komputer"jelas Kasek, Selasa (21/8/2018).
"Bagi siswa yang punya laptop ya silahkan bawa, bahkan untuk seragam batik itu permintaan orang tua murid agar seragam pada saat perpisahan nanti, dan uang les kami anjurkan agar anak-anak mereka les di luar namun orang tua menjawab agar les di sekolah saja" demikian yang disampaikan Ketua DPD JPKP Kab.Langkat M.Yusuf.Depari kepada wartawan Jumat (24/08/2018).(AR.Limbong)
Dugaan pungli yang terjadi seperti yang dilaporkan wali murid di MTS N Bahorok
Surbakti (50) bersama M. Br Ketaren (43) menjelaskan bahwa MTSN Bahorok telah melakukan pungutan -pungutan, bahkan untuk kelas IX dipaksakan harus membayar Rp. 415.000 untuk membeli 14 buku LKS seharga Rp. 7.500/ Siswa, uang perpisahan Rp. 70.000/siswa, uang perlengkapan Ujian Nasional yang mana untuk sewa komputer, Sosialisasi UN, UAMBN sebesar Rp. 150.000/siswa, Baju seragam perpisahan sebesar Rp 50.000/siswa, uang les selama 2 bulan sebesar Rp. 80.000.
"Memang itu hasil rapat komite, kami semua orang tua siswa sebenarnya menolak, habis jawab kepala sekolah dan komite demi kemajuan anak-anak kita" jelas M br Ketaren, Senin (20/8/2018)
Narasumber menambahkan sebenarnya hasil rapat pertama diwajibkan bayar sebesar Rp. 450.000, namun Karena ada salah seorang tua yang memviralkan di Medsos di turunkan jadi Rp 415.000 dan pembayaran pada saat siswa/i mencairkan bantuan KIP yang langsung diharuskan bak dipaksakan.
Sadisnya kutipan yang mengatas namakan hasil rapat komite tersebut dikenakan kepada semua siswa/i mulai kelas VII,VIII dan IX.
"Iya, anak anak didik kelas VII dan VIII juga dibebankan kutipan pembayaran LKS dan Baju Batik hanya uang UN saja tidak di kutip" kesal N.Surbakti
Kepala Sekolah MTS N Bahorok, Drs. M. Arifin membenarkan kutipan yang membebani orang tua murid sekolah dengan alasan hasil rapat komite bersama orang tua siswa/i.
"Benar dan itu sudah hasil rapat komite, dan untuk uang sosialisasi UN, UAMBN untuk membayar pengajar pada siswa agar siswa memahami dalam menghadapi ujian nasional berbasis komputer bahkan untuk sewa komputer"jelas Kasek, Selasa (21/8/2018).
"Bagi siswa yang punya laptop ya silahkan bawa, bahkan untuk seragam batik itu permintaan orang tua murid agar seragam pada saat perpisahan nanti, dan uang les kami anjurkan agar anak-anak mereka les di luar namun orang tua menjawab agar les di sekolah saja" demikian yang disampaikan Ketua DPD JPKP Kab.Langkat M.Yusuf.Depari kepada wartawan Jumat (24/08/2018).(AR.Limbong)