LASSERNEWS.COM - Medan, Kejahatan jalanan yang dilakukan kawanan begal semakin menggila dan meresahkan masyarakat. Teranyar Unit Reskrim Polsek Medan Baru sukses meringkus empat sekawan komplotan begal, yang merampok seorang pengemudi ojek online pada Rabu (8/8/2018) Dini hari lalu.
Ke empatnya begal, masing-masing bernama Darmansyah Putra Lubis (22) alias Cinai, M Juliandi Nasution (20) alias Andre, Jimi Aldian (19) alias Jimi, dan Ardiansyah Lubis alias Ardian.
Satu di antaranya, bernama Cinai, terpaksa ditembak mati petugas lantaran melawan dan berusaha kabur saat dibawa pengembangan. Sementara dua lainnya, yakni Andre dan Jimi, masing-masing ditembak di bagian kaki, karena mencoba melarikan diri.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto mengatakan bahwa penangkapan ke empatnya bermula dari pengaduan seorang pengemudi ojek online bernama Asrul Habib, yang menjadi korban perampokan komplotan Cinai dkk saat melintas di Jalan Tengku Cik Ditiro, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Petisah, Rabu (8/8/2018) pukul 00.30 WIB dini hari lalu.
"Korban dihadang oleh keempat tersangka saat melaju di jalan tersebut. Korban ditendang dari sepeda motornya, lalu sepeda motornya diambil. Para tersangka mengancam korban menggunakan sebilah sangkur," kata Dadang saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Sabtu (18/8/2018).
Sekitar pukul 01.00 WIB, korban mengadu ke SPKT Polsek Medan Baru dan tak lama setelah kejadian, personel piket reskrim bersama korban kemudian menyisir seputaran wilayah hukum Polsek Medan Baru.
Alhasil, polisi mendapati ke empat tersangka di Jalan Gajah Mada, Medan, sekitar pukul 04.00 WIB dan langsung terjadi kejar-kejaran terhadap para tersangka. Akhirnya setelah kejar-kejaran satu orang berhasil ditangkap.
Tepatnya, di Jalan Masdulhak, kendaraan yang dipergunakan salah satu tersangka ditabrak menggunakan mobil hingga terpelanting ke aspal.
Para tersangka selanjutnya melempar sangkur ke mobil dan melarikan diri ke arah lahan kosong di sekitar lokasi Jalan Masdulhak.
Polisi terus mengejar para tersangka dan akhirnya berhasil membekuk salah satunya, yakni Ardiansyah Lubis. Tiga pelaku lainnya berhasil meloloskan diri.
Dari pelaku Ardian, polisi mengamankan sepeda motor Honda Vario BK 2886 AHU warna merah yang dipergunakan Ardian saat merampok, sebilah sangkur, dan sebuah helm bertuliskan Grab.
Lebih lanjut, hasil interogasi terhadap tersangka Ardiansyah Lubis, didapati identitas ketiga rekannya. Unit Reskrim kemudian melakukan penyelidikan dan pada hari Minggu (12/8/2018) sekitar pukul 06.30 WIB, kembali berhasil menemukan tiga tersangka lainnya di sebuah rumah kosong di Jalan Pancasila, Dusun Rambungan, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Di hadapan penyidik, ketiga pelaku lainnya, yakni Cinai, Andre, dan Jimi, mengaku telah menjual sepeda motor milik korban kepada penadah sebesar Rp3,3 juta. Hasil penjualan kemudian dibagi tiga.
Cinai berperan sebagai perampas kunci sepeda motor korban, lalu memukul kepala korban dengan sangkur dan menodongkan sangkur ke perut korban. Peran Jimi sebagai penendang sepeda motor korban dan membawa kabur sepeda motor korban. Peran Andre sebagai pembonceng tersangka Jimi.
"Saat diperiksa penyidik, terungkap bahwa kawanan ini yang merupakan pelaku atas tujuh kasus perampokan di Kota Medan, salah satunya perampokan di Jalan Imam Bonjol dengan korban atas nama Diki Fadli," tambah Dadang.
Selanjutnya, Jimi dan Andre dibawa polisi untuk mencari sepeda motor milik korban Asrul Habib. Namun karena berusaha kabur, kaki keduanya ditembak.
Sementara itu, Tersangka Cinai yang dibawa polisi guna mengambil barang bukti senjata tajam yang dipergunakannya untuk melukai korban Diki Fadli pada saat kejadian (24/7/2018) lalu, menyerang petugas mengunakan pisau, sehingga terpaksa ditembak di bagian dada.
"Salah satu anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Medan Baru terluka akibat mengalami terkena sabetan senjata tajam," ujarnya.
Dari penangkapan ke empat tersangka, polisi mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Supra-X 125 BK 4831 KC warna hitam, satu unit sepeda motor Honda Vario BK 2886 AHU warna merah, sebuah helm bertuliskan Grab, sebilah Sangkur, sebilah pisau penusuk beserta sarungnya. Kini ketiga tersangka lainnya meringkuk di sel tahanan Mapolsek Medan Baru.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka bakal dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman pidana maksimum 15 tahun penjara," ujar Dadang.(rs/Red)