LASSERNEWS.COM - Medan, Pelaku penggorok leher siswi SMP kelas VII akhirnya berhasil di tangkap Team Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru yang di pimpin langsung Kapolsek Kutalimbaru AKP Martualesi Sitepu SH MH dan Kanit Reskrim Iptu Amir Sitepu SH. Pelaku bernama Rudi Guru Singa (33) di bekuk Team Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru Kamis (2/8/2018), pukul 15.30 Wib.
Informasi yang sebelumnya, pelaku menggorok leher korban berinisial KBS, Selasa 31/7/2018. Kejadian tersebut bermula saat pelaku kesal korban melakukan perlawanan saat ingin menggagahi korban.
Kapolsek Kutalimbaru AKP Martualesi Sitepu SH MH dalam pesan Whatsapnya mengungkapkan, pelaku bernama Rudi Guru Singa (33) warga, Dusun Timbang Lawen Tengah, Desa Bintang Meriah, Kecamatan Pancur Batu. Ditangkap Team Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru di depan Olimpia Plaza Jalan MT.Haryono.
"Barang bukti yang berhasil di amankan dari pelaku, 1 Unit Betor Honda Revo dengan Nomor Polisi BK.6233 AAL, sebilah pisau sepanjang 30 Cm, yang di gunakan pelaku menggorok leher korban," Ujarnya
Martualesi Sitepu menyebutkan, dari pengakuannya, pelaku nekat menggorok leher korban karena kesal saat di dorong korban. Soalnya korban tidak memenuhi pinta pelaku, yang ingin korban melakukan oral sex.
Sebelumnya, pelaku terlebih dahulu menononton film orang dewasa saat mangkal becak menunggu sewa, di pasar Pancur Batu. Lalu, korban menaiki becak pelaku dan memina pelaku mengantar korban.
Di tengah perjalanan, pelaku membelokan becaknya ke perladangan sawit di kawasan Dusun Namo Rindang Desa Suka Dame. Di tempat kejadian perkara (TKP), pelaku mengancam korban pakai pisau dan mencabuli korban.
"Atas perbuatanya, pelaku di kenai Pasal 81 Sub 82 UUD RI No.35 Tahun 2014 dengan perubahan UUD No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 Tahun Penjara," Kata orang Nomor 1 di Polsek Kutalimbaru yang pernah menjabat Wakapolsek Medan Barat. (Afdal)