LASSERNEWS.COM - Medan, Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil meringkus seorang germo bernama Deni (22) warga Medan, dari Hotel Sunggal, di Jalan Pantai Barat Cinta Damai No 16, Rabu (15/8) pukul 16.30 WIB.
Pelaksana Harian Kabid Humas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan, Deni ditangkap karena telah melakukan tindak pidana memperdagangkan orang dengan menjualnya kepada para pria hidung belang.
"Benar, Polda Sumut telah melakukan penangkapan terhadap seorang germo yang memperdagangkan orang kepada hidung belang," ungkapnya kepada wartawan.
MP Nainggolan menjelaskan, dalam penangkapan tersebut, Polda Sumut juga berhasil mengamankan tiga orang korbannya, masing-masing Tamelia alias Tasya (17) putus sekolah, lalu Fadilla alias Dilla (18) pelajar, dan Agustina alias Tina (18) pelajar yang ketiganya warga Jalan Ayahanda, Medan.
"Dalam penangkapan itu turut diamankan 3 buah handpone serta uang tunai Rp 500.000," sebutnya.
MP Nainggolan menjelaskan, penangkapan terhadap germo ini bermula ketika Subdit IV Ditreskrimum Polda Sumut memperoleh informasi adanya pelaku tindak pidana perdagangan orang untuk di perdagangkan kepada hidung belang. Selanjutnya, sekitar pukul 14.00 WIB, salah seorang petugas bernama Bripka Irfansyah Siregar melakukan penyamaran sebagai hidung belang, untuk menangkap Deni.
Saat itu Deni datang menemui Irfan ke Hotel Sunggal seorang diri bermaksud untuk mengantarkan ketiga korban. Tak lama kemudian, tim yang telah bersiap-siap langsung masuk kedalam lobby hotel dan meringkus Deni.
"Ketiga korban datang dengan menumpangi taksi online. Ketika uang sebesar Rp 500 ribu diberikan Deni sebagai panjar, tim langsung melakukan penggeledahan dan menangkap Deni serta mengamankan barang bukti," jelasnya.
Selanjutnya, sambung MP Nainggolan, Deni pun diboyong ke Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan. Begitu juga terhadap ketiga korban perdagangan oleh germo tersebut.
"Saat ini Polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya. (Indra Hsb)