LASSERNEWS.COM - Langkat, Berbagai elemen masyarakat yang ada di Kabupaten Langkat merasa kecewa atas pengunaan puluhan miliyar dana desa di Kab.Langkat untuk kegiatan study banding,menurut mereka study Banding tersebut merupakan penghamburan anggaran,apakah di Langkat atau di Sumut ini tidak ada daerah yang menjadi tempat untuk dikunjungi sebagi tempat untuk Study Banding ? hingga harus sampai ke Padang dan Ke Jokja,seperti yang disampaikan Dewan pimpinan wilayah Central Analisa Strategis ( DPW ) CAS Sumut Maulana Maududi kepada wartawan Selasa (07/08/2018)
Karena dianggap kegiatan yang hanya menghamburkan ADD dan tidak pro rakyat membuat ada dari ketua BPD yang membatalkan keberangkatan tersebut.
Pada tahun 2018 ini seluruh desa di Kab.Langkat mengangarkan dan melaksanakan kegiatan study Banding Ketua TP PKK Desa Ke Jokja Rp 10.000.000 tambah Uang Saku Rp 1.500.000 per Desa x 240 Desa : Rp 2.760.000.000 Study banding Ketua BPD Ke Kota Padang Rp 4.500.0000 ditambah uang saku Rp 1.800.000 x 240 desa, Study Banding Ketua LPMD Ke Kota Padang Rp 4.500.000 tambah uang saku 1.200.000 x 240 Desa,Study Banding Sekdes ke Jokja Rp 10.000.000 tambah uang saku Rp 1.500.000 x 240 Desa.
Saat dikonfirmasi Kabid Pemdes M.Mirza Rabu (08/08/2018) mengatakan bahwa pelaksanan study banding tersebut sudah ada aturannya yaitu peningkatan mutu yang mengunakan ADD ( anggran dana desa ) kami hanya mempasilitasi kegitan itu mengenai pelaksanan dilakukan oleh pihak ketiga sesuai perjanjian pihak ketiga tersebut dengan kepala desa teranya.(AR.Limbong)
Karena dianggap kegiatan yang hanya menghamburkan ADD dan tidak pro rakyat membuat ada dari ketua BPD yang membatalkan keberangkatan tersebut.
Pada tahun 2018 ini seluruh desa di Kab.Langkat mengangarkan dan melaksanakan kegiatan study Banding Ketua TP PKK Desa Ke Jokja Rp 10.000.000 tambah Uang Saku Rp 1.500.000 per Desa x 240 Desa : Rp 2.760.000.000 Study banding Ketua BPD Ke Kota Padang Rp 4.500.0000 ditambah uang saku Rp 1.800.000 x 240 desa, Study Banding Ketua LPMD Ke Kota Padang Rp 4.500.000 tambah uang saku 1.200.000 x 240 Desa,Study Banding Sekdes ke Jokja Rp 10.000.000 tambah uang saku Rp 1.500.000 x 240 Desa.
Saat dikonfirmasi Kabid Pemdes M.Mirza Rabu (08/08/2018) mengatakan bahwa pelaksanan study banding tersebut sudah ada aturannya yaitu peningkatan mutu yang mengunakan ADD ( anggran dana desa ) kami hanya mempasilitasi kegitan itu mengenai pelaksanan dilakukan oleh pihak ketiga sesuai perjanjian pihak ketiga tersebut dengan kepala desa teranya.(AR.Limbong)