LASSERNEWS.COM - Nias Utara, Rapat Pleno terbuka KPUD Nias Utara 19 Agustus 2018 menetapkan Daftar Pemilih Tetap ( DPT) pemilu tahun 2019 kabupaten Nias Utara sebanyak 89.759 orang.
Rapat pleno terbuka tersebut dilaksanakan di Hotel Nias Please Kota Gunungsitoli yang di Hadiri Oleh Pimpinan Partai Politik, Bawaslu Kabupaten Nias Utara dan Panitia Pemilihan Kecamatan Se Kabupaten Nias Utara dan undangan lain nya adapun Rincian DPT Pemilihan Umum 2019 kabupaten Nias Utara Berada di 11 Kecamatan, 112 Desa Dan 1 Kelurahan, 375 TPS, 44 296 Laki laki dan 45.463 Perempuan.
Ketua KPUD Nias Utara Eforianus Harefa SH menjelaskan Bahwa penetapan DPT Pemilu 2019 kabupaten Nias Utara sudah melalui tahadapan sesuai dengan Undang undang pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 11 Tahun 2018 Beberapa Proses yang telah di laksanakan Dari Tingkat Desa dan Kecamatan DPS, DPSHP hingga Menjadi DPT, yang kita tetapkan hari ini 19 Agustus 2019, Oleh karna itu Seluruh Komisioner KPU Nias Utara Mengucapkan terimakasih kepada Teman Teman PPS tingkat Desa dan PPK tingkat kecamatan atas kerja kerasnya dalam penyusunan Data data Pemilu se Kabupaten Nias Utara, semoga apa yang telah di lakukan dapat menjadi berkat bagi kita pribadi lepas pribadi ucap Evorianus Harefa, sambil mengetuk Palu Tanda di tetapkan nya DPT Pemilu 2019 Daerah Kabupaten Nias Utara.
Selain dari pada itu Komisioner KPU Nias Utara Juga menghimbau kepada Seluruh Masyarakat Nias Utara yang belum memiliki KTP Eletronik Agae segera melakukan Perekaman di Dinas Kependududuk kan Nias Utara agar jangan hilang hak Pilihnya pada Pemilu 2019 yang akan datang, dan juga kepada Bapak Bapak Pimpinan partai Politik kerja sama agar melakukan sosialisasi kepada masyarakat bagi yang masyarakat yang belum memiliki tanda Kependudukkan khususnya di dapil masing masing. ( TIM)