LASSERNEWS.COM - Stabat, Berdasarkan Laporan Pengaduan Polisi Nomor : STPLP/539/VIII/2018/SU/LKT yang dilaporkan pada hari Senin 20 Agustus 2018 oleh Heni Witari warga Desa Harapan Maju mengenai tindak pidana cabul terhadap anak yang dilakukan DR (46) Kepala Desa Harapan Maju Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat,ada dua laporan resmi kepada pihak Kepolisian Polres Langkat terhadap DR dengan kasus yang sama.
Atas laporan tersebut Kepolisian Polres Langkat melalui Satreskrim perlindungan anak dan perempuan pada Jumat (31/08/2018) terdengar menjemput paksa oknum Kepala Desa tersebut,saat wartawan melakukan pantauan pada sore itu di Mapolres Langkat memang terlihat seorang laki - laki berkumis tak lain tak bukan adalah oknum Kades tersebut sedang berada didalam ruang Satreskrim Perlindungan anak dan perempuan Polres Langkat.
Saat dikonfirmasi wartawan Kepala Satuan Reskrim Polres Langkat AKP Firdaus melalui sambungan seluler membenarkan DS Kades Harapan Maju telah diamankan anggota Reskrim Polres Langkat
Saat ditanya apakah ditahan oknum Kades tersebut,Kasat Reskrim Polres Langkat mengatakan, "belum ditahan masih dalam pemeriksaan selama 1x24 jam."
Menanggapi pemanggilan tersebut Koordinator Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Langkat Ernis Syafrin Aldin mengapresiasi penjemputan Kades yang diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak.
"Terima kasih kepada polres Langkat yang telah melakukan penjemputan oknum Kades Harapan Maju yang akhirnya ditemukan di seputar Kecamatan Batang Serangan." tidak ada alasan Polres Langkat untuk tidak menahan oknum Kades tersebut, karena ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun pidana penjara serta perbuatan kades tersebut diduga dilakukan berulang kali terhadap beberapa anak," tegas Ernis,jika Kades tersebut tidak juga ditahan maka kami atas nama kedan - kedan forum akan melakukan aksi terangnya kepada wartawan di ruang kerjanya Stabat (31/08/2018).(AR.Limbong)
Atas laporan tersebut Kepolisian Polres Langkat melalui Satreskrim perlindungan anak dan perempuan pada Jumat (31/08/2018) terdengar menjemput paksa oknum Kepala Desa tersebut,saat wartawan melakukan pantauan pada sore itu di Mapolres Langkat memang terlihat seorang laki - laki berkumis tak lain tak bukan adalah oknum Kades tersebut sedang berada didalam ruang Satreskrim Perlindungan anak dan perempuan Polres Langkat.
Saat dikonfirmasi wartawan Kepala Satuan Reskrim Polres Langkat AKP Firdaus melalui sambungan seluler membenarkan DS Kades Harapan Maju telah diamankan anggota Reskrim Polres Langkat
Saat ditanya apakah ditahan oknum Kades tersebut,Kasat Reskrim Polres Langkat mengatakan, "belum ditahan masih dalam pemeriksaan selama 1x24 jam."
Menanggapi pemanggilan tersebut Koordinator Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Langkat Ernis Syafrin Aldin mengapresiasi penjemputan Kades yang diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak.
"Terima kasih kepada polres Langkat yang telah melakukan penjemputan oknum Kades Harapan Maju yang akhirnya ditemukan di seputar Kecamatan Batang Serangan." tidak ada alasan Polres Langkat untuk tidak menahan oknum Kades tersebut, karena ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun pidana penjara serta perbuatan kades tersebut diduga dilakukan berulang kali terhadap beberapa anak," tegas Ernis,jika Kades tersebut tidak juga ditahan maka kami atas nama kedan - kedan forum akan melakukan aksi terangnya kepada wartawan di ruang kerjanya Stabat (31/08/2018).(AR.Limbong)