LASSERNEWS.COM - Nias Utara, Beberapa Kepala desa (Kades) di Kab. Nias Utara (Nisut) Provinsi SUMUT diduga sengaja tidak melaksanakan peraturan KPU tentang mekanisme pengangkatan/ penetapan Sekertariat PPS pada Pemilu 2019 sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI nomor: 221/PP.05-Kpt/03/KPU/III/2018, tentang perubahan atas keputusan KPU RI nomor: 31/PP.05-Pkt/03/KPI/I/2018 tentang petunjuk tekhnis pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam pengelolaan Pemilu.
Parahnya lagi, sudah ada Surat Bupati Nias Utara nomor: 100/447/BKBP-I/2018 tertanggal 30 Mei 2018 perihal Pembentukan Sekertariat PPS dalam Pemilu tahun 2019, dimana dalam surat itu ditegaskan " KEPALA DESA MENETAP KEMBALI NAMA - NAMA SEKERTARIAT PPS PADA PEMILIHAN GUBERNUR/ WAKIL GUBERNUR TAHUN 2018 SEBAGAI SEKERTARIAT PPS DALAM PEMILU TAHUN 2019 ".
Karena surat Bupati Nisut yang pertama (tanggal 30/5/2018) tidak di indahkan oleh beberapa Kepala desa, Bupati Nisut kembali mengeluarkan surat nomor: 100/572/BKBP-I/2018 tertanggal 26 Juli 2018. Dalam surat yang kedua ini Bupati Nias Utara M.Ingati Nazara memerintahkan para Camat supaya " SEGERA MELAKUKAN TINDAKAN PEMBINAAN serta MEMERINTAHKAN para Kepala Desa untuk SEGERA menyerahkan SK Sekertariat PPS kepada KPU Kab. Nias Utara dan kembali ditegaskan bahwa dalam penetapannya, masing-masing Kepala Desa Harus berpedoman pada Keputusan KPU-RI nomor: 221/PP.05-Kpt/03/KPU/III/2018 tentang perubahan atas Keputusan KPU-RI nomor: 31/PP.05-Pkt/03/KPI/I/2018 tentang petunjuk tekhnis pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam pengelolaan Pemilu ".
Pada alinea terakhir surat Bupati Nias Utara itu ditegaskan " Para Kepala desa diperintahkan untuk mematuhinya, tanpa alasan apapun ".
Saat dikonfirmasi via seluler Selasa (31/7/2018), Sekertaris KPUD Nisut Sarozatulo Gea, menyampaikan bahwa hingga kini nama-nama sekertariat PPS yang telah disampaikan di KPUD Nisut masih tetap seperti yang kami sampaikan sebelumnya (tanggal 25/7/2018) yakni 63 desa yang menetapkan, 47 desa yang merubah dan 3 desa yang belum menyampaikan. Ucapnya. (F.Lahagu)
Parahnya lagi, sudah ada Surat Bupati Nias Utara nomor: 100/447/BKBP-I/2018 tertanggal 30 Mei 2018 perihal Pembentukan Sekertariat PPS dalam Pemilu tahun 2019, dimana dalam surat itu ditegaskan " KEPALA DESA MENETAP KEMBALI NAMA - NAMA SEKERTARIAT PPS PADA PEMILIHAN GUBERNUR/ WAKIL GUBERNUR TAHUN 2018 SEBAGAI SEKERTARIAT PPS DALAM PEMILU TAHUN 2019 ".
Karena surat Bupati Nisut yang pertama (tanggal 30/5/2018) tidak di indahkan oleh beberapa Kepala desa, Bupati Nisut kembali mengeluarkan surat nomor: 100/572/BKBP-I/2018 tertanggal 26 Juli 2018. Dalam surat yang kedua ini Bupati Nias Utara M.Ingati Nazara memerintahkan para Camat supaya " SEGERA MELAKUKAN TINDAKAN PEMBINAAN serta MEMERINTAHKAN para Kepala Desa untuk SEGERA menyerahkan SK Sekertariat PPS kepada KPU Kab. Nias Utara dan kembali ditegaskan bahwa dalam penetapannya, masing-masing Kepala Desa Harus berpedoman pada Keputusan KPU-RI nomor: 221/PP.05-Kpt/03/KPU/III/2018 tentang perubahan atas Keputusan KPU-RI nomor: 31/PP.05-Pkt/03/KPI/I/2018 tentang petunjuk tekhnis pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam pengelolaan Pemilu ".
Pada alinea terakhir surat Bupati Nias Utara itu ditegaskan " Para Kepala desa diperintahkan untuk mematuhinya, tanpa alasan apapun ".
Saat dikonfirmasi via seluler Selasa (31/7/2018), Sekertaris KPUD Nisut Sarozatulo Gea, menyampaikan bahwa hingga kini nama-nama sekertariat PPS yang telah disampaikan di KPUD Nisut masih tetap seperti yang kami sampaikan sebelumnya (tanggal 25/7/2018) yakni 63 desa yang menetapkan, 47 desa yang merubah dan 3 desa yang belum menyampaikan. Ucapnya. (F.Lahagu)