LASSERNEWS.COM - Stabat, Sesuai surat Himbauan Majlis Ulama Indonesia Kab.Langkat kepada Kepala Dinas Kesehatan Kab.Langkat yang ditanda Tangani Ketua MUI Kab.Langkat H.Ahmad Mahfuzh dan sekretaris Saiful Abdi Nomor : A.04/DP-K.11-03/SE/VIII/2018.
Hal : Himbauan Kepada Kepala Dinas Kesehatan Kab.Langkat untuk tidak melakukan penyuntikan atau pemberian Vaksin MR sebab belum adanya keputusan dari MUI Pusat melalui LP.POM.
Tanggal 1 Agustus 2018 atau 19 Zulkaidah 1439 Hijriah.
Namun pihak Dinas Kesehatan Kab.Langkat bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Kab.Langkat pada hari Rabu 01 Agustus 2018 dan 02 Agustus 2018 tetap melakukan vaksinasi kepada siswa/i dibeberapa sekolah dasar yang ada di Kab.Langkat.
Sejumlah orang tua siswa merasa kecewa karena mengetahui adanya surat himbauan dari Majlis Ulama Indonesia tersebut setelah anaknya diberi vaksin,seperti yang disampaikan Wati (35) Jumat (03/08/2018) menurut Wati (35) sebagi seorang muslim dirinya tentu tidak akan mengizinkan anaknya di beri vaksin sebelum keputusan dari MUI Pusat tersebut dikeluarkan.
Saat dikonfirmasi Ketua MUI Kab.Langkat H.Ahmad Mahfuz Jumat (03/08/2018) melalui Handphone Selulernya terkait surat himbauan tersebut,beliau membenarkan,mengenai mengapa dinas kesehatan dan dinas pendidikan Langkat tetap melaksanakan pada tanggal 01 s/d 02 Agustus 2018 tersebut,H.Ahmad Mahfuz mengatakan kami hanya menghimbau,mungkin mereka tidak takut tuhan terangnya.(AR.Limbong)