LASSERNEWS.COM - Deliserdang, Buron selama 4 tahun karena kasus korupsi pengadaan lahan gardu induk PLN, mantan Kepala Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Syamsir (60) diciduk Kejari Deli Serdang dari kediamannya, Kamis (30/08/2018) malam.
Kasi Intelijen Kejari Deli Serdang, M Iqbal SH MH mengatakan terpidana Syamsir pada tahun 2014 lalu mau dieksekusi. Namun Lapas Lubuk Pakam tidak mau menerima karena Syamsir mengidap penyakit gula sehingga tidak jadi dieksekusi ke Lapas Lubuk Pakam.Namun hingga beberapa kali dipanggil terpidana Syamsir tidak hadir. Barulah sekira sepekan lalu Kejari Deli Serdang mendapat kabar jika terpidana Syamsir berada di rumah.
Selanjutnya, Kejari melakukan penyelidikan namun Syamsir tidak pulang ke rumah. Saat Syamsir berada di rumah, tim Kejari Deli Serdang dipimpin M Iqbal dan tim Pidsus mendatangi kediaman Syamsir di Desa Sialang Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Deli Serdang.
Syamsir yang saat itu memakai sarung berupaya kabur dari belakang rumah. Tapi upaya Syamsir gagal karena saat keluar dari belakang rumahnya, petugas Kejari Deli Serdang langsung mengamankannya.
“Terpidana Syamsir pada peradilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam divonis setahun penjara. Pada tingkat banding divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan pada tiingkat Kasasi MA RI divonis 5 tahun penjara denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan penjara dan membayar uang pengganti Rp 15 juta subsidair sebulan penjara,” jelasnya.
Sekedar mengingatkan, Syamsir terjerat kasus korupsi pengadaan lahan gardu induk PLN seluas 7,2 Ha di Desa Petangguhan Kecamatan Galang. Dalam pembebasan lahan itu terjadi mark up seluas 7200 M2 dengan kerugian negara sebesar Rp 230 juta. Selain Syamsir, sebelumnya Mansuria Dachi Staf BPN Deli Serdang telah divonis 2 tahun penjara dan sudah mendekam di Lapas Lubuk Pakam. Sedangkan mantan Camat Galang, Hadisyam Hamzah masih diburon. (Rel)
Kasi Intelijen Kejari Deli Serdang, M Iqbal SH MH mengatakan terpidana Syamsir pada tahun 2014 lalu mau dieksekusi. Namun Lapas Lubuk Pakam tidak mau menerima karena Syamsir mengidap penyakit gula sehingga tidak jadi dieksekusi ke Lapas Lubuk Pakam.Namun hingga beberapa kali dipanggil terpidana Syamsir tidak hadir. Barulah sekira sepekan lalu Kejari Deli Serdang mendapat kabar jika terpidana Syamsir berada di rumah.
Selanjutnya, Kejari melakukan penyelidikan namun Syamsir tidak pulang ke rumah. Saat Syamsir berada di rumah, tim Kejari Deli Serdang dipimpin M Iqbal dan tim Pidsus mendatangi kediaman Syamsir di Desa Sialang Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Deli Serdang.
Syamsir yang saat itu memakai sarung berupaya kabur dari belakang rumah. Tapi upaya Syamsir gagal karena saat keluar dari belakang rumahnya, petugas Kejari Deli Serdang langsung mengamankannya.
“Terpidana Syamsir pada peradilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam divonis setahun penjara. Pada tingkat banding divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan pada tiingkat Kasasi MA RI divonis 5 tahun penjara denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan penjara dan membayar uang pengganti Rp 15 juta subsidair sebulan penjara,” jelasnya.
Sekedar mengingatkan, Syamsir terjerat kasus korupsi pengadaan lahan gardu induk PLN seluas 7,2 Ha di Desa Petangguhan Kecamatan Galang. Dalam pembebasan lahan itu terjadi mark up seluas 7200 M2 dengan kerugian negara sebesar Rp 230 juta. Selain Syamsir, sebelumnya Mansuria Dachi Staf BPN Deli Serdang telah divonis 2 tahun penjara dan sudah mendekam di Lapas Lubuk Pakam. Sedangkan mantan Camat Galang, Hadisyam Hamzah masih diburon. (Rel)