LASSERNEWS.COM - Stabat, Sekitar 45 Mantan ASN yang tersandung kasus Tipikor di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat Rabu (08/08/2018) menyampaikan aspirasi menuntut keadilan perlakuan yang sama dimata hukum.
Kami ada 45 orang nanti akan ada menyusul 5 orang lagi jadi sekitar 50 orang yang senasib, kami ingin menyampaikan aspirasi sebelum kami menyampaikan aspirasi ini alangkah baiknya kami sampikan kepada pemerintah Kab.Langkat sebagi tembusan surat kami terang perwakilan mantan ASN ZN.
Pada saat itu mereka mendatangi kantor Bupati Langkat ingin bertemu dengan Seketaris Daerah Kab.Langkat berhubung Sekda tidak berada ditempat akhirnya mereka menemui Asisten Tata Pemerintahan Kab.Langkat Abdul Karim,pertemuan dilakukan diaula kantor Asisten yang juga dihadiri Kabag Hukum Pemkab.Langkat.
Saat itu perwakilan mantan ASN yang diwakilkan kepada ZN dalam kesempatan itu membacakan tuntutan mereka yaitu tentang tindak pidana korupsi penyalah gunaan wewenang oleh pejabat pembina kepegawaian Kab.Langkat terhadap ASN SS.Sehubungan dengan surat BKN Nomor : K26-30/455-5/99 tanggal 17 April 2018 prihal kordinasi bersama terkait pengawasan dan pengendalian kepegawaian yang ditunjukan kepada PPK intansi pusat dan daerah.
Pada saat itu mereka mendatangi kantor Bupati Langkat ingin bertemu dengan Seketaris Daerah Kab.Langkat berhubung Sekda tidak berada ditempat akhirnya mereka menemui Asisten Tata Pemerintahan Kab.Langkat Abdul Karim,pertemuan dilakukan diaula kantor Asisten yang juga dihadiri Kabag Hukum Pemkab.Langkat.
Saat itu perwakilan mantan ASN yang diwakilkan kepada ZN dalam kesempatan itu membacakan tuntutan mereka yaitu tentang tindak pidana korupsi penyalah gunaan wewenang oleh pejabat pembina kepegawaian Kab.Langkat terhadap ASN SS.Sehubungan dengan surat BKN Nomor : K26-30/455-5/99 tanggal 17 April 2018 prihal kordinasi bersama terkait pengawasan dan pengendalian kepegawaian yang ditunjukan kepada PPK intansi pusat dan daerah.
Bahwa BKN dan KPK telah menyepakati 2 hal yang perlu mendapat perhatian bersama untuk mendorong penegakan peraturan terkait manajemen ASN dalam hal pemberhentian tidak terhormat terhadap ASN yang telah ditetapkan dalam keputusan hukum tetap dinyatakan bersalah dalam kasus Tipikor dan pengangkatan,pemindahan dan pemberhentian dari jabatan yang terindikasi dugaan suap / pungli.
Surat tersebut ditujukan kepada Menteri dalam negeri,menteri PAN dan reformasi dan birokrasi,kepala BKN,ketua KPK dan Bupati Langkat.
Setelah dibacakan isi surat yang ingin disampaikan tersebut ZN didampingi 19 orang mantan ASN yang turut menandatangani surat tersebut menyerahkan tebusan surat tersebut yang diterima Asisten Tata Pemerintahan Abdul Karim,Rabu (08/08/2018) (AR.Limbong)
Surat tersebut ditujukan kepada Menteri dalam negeri,menteri PAN dan reformasi dan birokrasi,kepala BKN,ketua KPK dan Bupati Langkat.
Setelah dibacakan isi surat yang ingin disampaikan tersebut ZN didampingi 19 orang mantan ASN yang turut menandatangani surat tersebut menyerahkan tebusan surat tersebut yang diterima Asisten Tata Pemerintahan Abdul Karim,Rabu (08/08/2018) (AR.Limbong)