LASSERNEWS.COM - Langkat, Untuk yang kesekian kalinya aparat TNI dari Unit Intel Kodim 0203/Lkt berhasil meringkus para pelaku terlibat narkoba.
Kali ini, delapan pelaku terlibat kasus narkoba jenis ganja dan sabu dibekuk Unit Intel Kodim 0203/Lkt dari dua lokasi terpisah tepatnya di Jalan SM Raja, Kelurahan Sumber Karya, Kecamatan Binjai Timur, Binjai dan di Jalan Danau Poso, Kelurahan Sumber Karya, Kecamatan Binjai Timur, Binjai, Sumut, Sabtu (14/7/2017).
Dari para pelaku, Aparat TNI berhasil mengamankan barang bukti berupa 9 paket narkoba jenis sabu seberat 13 gram, 1 paket ganja kering, 2 buah dompet kulit, 5 lembar STNK, 2 unit handphone, 2 unit sepeda motor Honda Beat dan Yamaha RX King.
Kedelapan pelaku yang diamankan yakni, Syahrial (39) warga Jalan Medan-Binjai Km. 16,2, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, Wahyu (20) warga Jalan Danau Tempe, Kelurahan Sumber Karya, Kecamatan Binjai Timur, Binjai, Danu Safalas (21) warga Jalan AR Hakim, Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai Utara, Binjai, Andri (19) warga Jalan Danau Poso, Kelurahan Sumber Karya, Kecamatan Binjai Timur, Binjai.
Kemudian, Sari (29) warga Jalan Danau Poso, Kelurahan Sumber Karya, Kecamatan Binjai Timur, Binjai, Lisna (23) Warga Jalan Danau Poso, Kelurahan Sumber Karya, Kecamatan Binjai Timur, Binjai, Edi (44) warga Jalan Danau Poso, Kelurahan Sumber Karya, Kecamatan Binjai Timur, Binjai dan Fandi (33) warga Jalan SM Raja, Kelurahan Sumber Karya, Kecamatan Binjai Timur, Binjai.
Komandan Kodim 0203/Lkt Letkol Inf Deny Eka Gustiana memerangkan bahwa ditangkapnya para pelaku terduga kasus narkoba berawala adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan ngatakan bahwa di daerah yang dimaksud sering terjadi transaksi jual-beli narkoba.
Menerima informasi tersebut selanjutnya anggota Unit Inteldim 0203 Langkat langsung bergerak untuk melakukan pengintaian.
"Setelah dilakukan pengintaian selanjutnya anggota kota mencoba untuk melakukan transaksi kepada pelaku yang bernama Fandi dengan memesan narkoba jenis sabu, pesan itu disambut Fandi dengan menghubungi pelaku Syahrial untuk meneruskan pesanan tersebut, "ungkap Dandim.
Selanjutnya, kata Dandim, anggota Kodim 0203/Lkt menerima pesanan dari pelaku Fandi, Syahrial memerintahkan pelaku Edi untuk mengantarkan barang haram tersebut kepada Fandi dengan upah sebesar dua ratus ribu rupiah.
"Begitu barang bukti sudah ada lantas anggota kita langsung mengamankan Fandi dan Edi, "terang Dandim.
Masih dijelaskan Dandim, selanjutnya, anggota kita melakukan pengembangan dan mengamankan pelaku Syahrial beserta pelaku lain, yang saat itu berada di dalam rumah kos-kosan, dimana dari hasil pemeriksaan urin seluruh pelaku terbukti positif menggunakan narkoba jenis sabu.
"Selain mengamankan para pelaku, anggota Kodim 0203 Langkat juga turut menyita seluruh barang bukti,"ujar Dandim
Dandim mengatakan guna proses hulum selanjutnya kita serahkan kepada pihak Satres Narkoba Polres Binjai. "Para pelaku setelah kita data langsung kita serahkam ke pihak polisi untuk diproses hukum, "tandasnya seraya menambahkan bahwa pihaknya (TNI) tidak akan main-main dengan Narkoba, siapa saja yang terlibat narkoba kita sikat, sesuai perintah Komando Atas. (Red)