LASSERNEWS.COM - Medan, Ditangkapnya pelaku penista Suku Batak, aliansi perwakilan suku Batak dari berbagai golongan serta profesi, Selasa (24/7/2018), menyampaikan apresiasi terhadap Kapoldasu Irjen Pol. Drs. Paulus Waterpauw atas ditangkapnya pelaku penghinaan terhadap Suku Batak melalui postingan pelaku di akun media sosial (Medsos) Facebook milik Faisal Abdi, yang dianggap telah menyinggung dan melecehkan suku Batak.
Dalam pertemuan yang dihadiri oleh Parluhutan Situmorang SH yang didampingi kuasa hukumnya Hermansyah Hutagalung SH MH dan Lamsiang Sitompul SH MH, CP. Nainggolan, praktisi hukum muda dan Advokat, serta Aliansi perwakilan suku Batak dari berbagai golongan serta profesi mengapresiasi atas kinerja Kasubdit II/Cybercrime Ditreskrimsus Poldasu yang pimpin oleh AKBP Herzoni Saragih.
Berdasarkan pelaporan Parluhutan Situmorang SH MH ke Subdit II/Cybercrime Ditreskrimsus Poldasu sesuai laporan polisi No : LP/822/VI/2018/SPKT III tanggal 29 Juni 2018, tentang dugaan tindak pidana penistaan terhadap suku Batak yang diposting dalam akun Medsos Facebook Faisal Abdi.
Dalam pernyataannya Parluhutan Situmorang SH MH menyampaikan apresiasi atas kinerja Kapolda Sumut dan personil Subdit II/Cybercrime Ditreskrimsus Poldasu dengan sigap menangkap pelaku penista suku batak.
Selain itu, Parluhutan Situmorang SH MH menyebutkan ini adalah suatu momentum yang harus dituntaskan segera. "Kami dari perkumpulan advokat merasa terpanggil terkait persoalan ini, selain itu kami juga dari bangso batak akan terus mengejar para pelaku penista suku batak dimanapun dia berada," sebutnya sebari mengatakan jangan coba bemain-main sama suku batak.
Pun begitu, lanjut Parluhutan Situmorang mengatakan pihaknya akan terus menelusuri proses penyidikan maupun penyelidikan terhadap kasus tersebut."Kita juga menduga dalam kasus apakah dimotori unsur politik atau tidak," terangnya kepada awak media, Selasa (24/7/2018) di Gedung Griya Permata Jalan Pelajar Ujung No.146, Medan.
Kemudian ia juga mengatakan akan mengkawal kasus tersebut sampai ke pengadilan dan agar pelaku secepatnya diadili dan dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya."Jika kasus ini dibiarkan, maka para pelaku ujaran kebencian terhadap suku batak lainnya akan menjadi-jadi dan sesuka hati melakukan ujaran kebencian terhadap suku batak," ucapnya.
Tambah Parluhutan Situmorang yang juga berprofesi sebagai advokat ini mengungkapkan rasa kekesalannya, coba bayangkan ketika dikatakan bahwa orang batak itu dikatakan "mampus makan ta*k" maka secara tidak langsung semua keturunan orang batak ternista."Bapak saya, anak saya ternista karena perkataan itu, tak bisa terbayangkan dilakukan di dalam media sosial yang seluruh dunia bisa mengetahuinya," kesalnya
Dia berharap, kasus ini secepatnya dituntaskan dimuka hukum, "jika adanya permohonan maaf dari pihak keluarga pelaku, kami menerima perohonan maaf mereka, namun proses hukum tetap terus berlanjut hingga ke persidangan dan pelaku di hukuman dengan setimpal sesuai dengan UU KUHPidana," tegasnya.
Hal senada juga disampaikan Lamsiang Sitompul SH MH, yang turut menyampaikan ucapan teriakasih kepada jajaran Kepolisian Sumatera Utara secara khusus dan jajaran Kepolisian Republik Indonesia secara umum atas tinakan mereka yang telah melakukan penangkapan terhadap Faisal Abdi yang telah melakukan ujaran kebencian terhadap suku batak.
"Saya meminta kepada pemerintah agar persoalan ujaran kebencian segera dituntaskan. Persoalan ini bukan saja hanya menjadi tugas dan tanggungjawab pihak kepolisian saja melainkan menjadi tugas dan tanggungjawab pihak Keminfo. Agar Kminfo meregistrasi seluruh akun media sosial dalam melakukan pembinaan, pengwasan dan penindakan.
Karena ujaran kebencian ini bukan hanya menyerang personal, komunal melainkan hal ini sudah mengancam stabilitas nasional," tegas Lamsiang Sitompul.
Lamsiang Sitompul juga mengatakan dalam bernegara stabilitas nasional itu penting, pembangunan tidak akan berjalan jika stabilitas terganggu.
"Saya harap agar Presiden Jokowi turun tangan langsung untuk menindak secara tegas para pelaku ujaran kebencian, pembangunan akan terhabat dengan banyaknya pelaku-pelaku ujaran kebencian," ungkapnya.
Lebih lanjut, Lamsiang Sitompul mendesak supaya pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan secara profesional dan secepatnya melimpahkan berkas Faisal Abdi ke Kejaksaan supaya pelaku secepatnya disidangkan di pengadilan untuk diadili dan diberikan hukuman dengan setimpal atas perbuatannya.
Berita sebelumnya, Faisal Abdi alias Bombay penghina Suku Batak ini ditangkap personil Ditreskrimsus Polda Sumut di kediaman mertuanya komplek PTPN 2 Tanjung Morawa, Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja melalui Kasubbid Penmas Poldasu, AKBP MP Nainggolan, Sabtu (21/7) malam, membenarkan sudah ditangkap tersangka pelaku ujaran kebencian terhadap suku Batak.
Dijelaskan penangkapan tersangka, langsung dipimpin Kasubdit II Cybercrime, Ditreskrimsus Polda Sumut, AKBP Herzoni Saragih, dan Kanit 3 Kompol Lukmin.
"Faisal Abdi sudah ditangkap, karena terduga pelanggar tindak pidana indikasi dengan menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras antar golongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A Ayat (2) UURI no.19 thn 2016 tentang ITE," ujar AKBP MP Nainggolan.
Faisal Abdi ditangkap atas dugaan penghinaan terhadap suku batak dengan cara menulis dalam akun facebook atas nama Faisal Abdi "Eramas pasti menang, Orang Batak jangan sedih ya kalo dosa nyungsep silahkan makan kalian ta** ba** itu ha...ha... Batak tolol".
Setelah menerima laporan polisi, lanjut MP Nainggolan, bahwa tim masih melakukan lidik dan setelah mengetahui keberadaannya. Lalu tersangka ditangkap dari dalam rumah mertuanya tanpa perlawanan yang berada di komplek PTPN 2 Tanjung Morawa, Desa Buntu Bedimbar. Selanjutnya tersangka diamankan ke Subdit II Cybercrime untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Kita telah mengamankan tersangka penista Suku Batak, tim masih melengkapi berkas perkara tersangka, dan melakukan gelar perkara, serta koordinasi dengan ahli bahasa dan ahli pidana dan kita akan mengirimkan berkas ke JPU untuk proses lebih lanjut," jelasnya.(Ir.Robertus)
Dalam pertemuan yang dihadiri oleh Parluhutan Situmorang SH yang didampingi kuasa hukumnya Hermansyah Hutagalung SH MH dan Lamsiang Sitompul SH MH, CP. Nainggolan, praktisi hukum muda dan Advokat, serta Aliansi perwakilan suku Batak dari berbagai golongan serta profesi mengapresiasi atas kinerja Kasubdit II/Cybercrime Ditreskrimsus Poldasu yang pimpin oleh AKBP Herzoni Saragih.
Berdasarkan pelaporan Parluhutan Situmorang SH MH ke Subdit II/Cybercrime Ditreskrimsus Poldasu sesuai laporan polisi No : LP/822/VI/2018/SPKT III tanggal 29 Juni 2018, tentang dugaan tindak pidana penistaan terhadap suku Batak yang diposting dalam akun Medsos Facebook Faisal Abdi.
Dalam pernyataannya Parluhutan Situmorang SH MH menyampaikan apresiasi atas kinerja Kapolda Sumut dan personil Subdit II/Cybercrime Ditreskrimsus Poldasu dengan sigap menangkap pelaku penista suku batak.
Selain itu, Parluhutan Situmorang SH MH menyebutkan ini adalah suatu momentum yang harus dituntaskan segera. "Kami dari perkumpulan advokat merasa terpanggil terkait persoalan ini, selain itu kami juga dari bangso batak akan terus mengejar para pelaku penista suku batak dimanapun dia berada," sebutnya sebari mengatakan jangan coba bemain-main sama suku batak.
Pun begitu, lanjut Parluhutan Situmorang mengatakan pihaknya akan terus menelusuri proses penyidikan maupun penyelidikan terhadap kasus tersebut."Kita juga menduga dalam kasus apakah dimotori unsur politik atau tidak," terangnya kepada awak media, Selasa (24/7/2018) di Gedung Griya Permata Jalan Pelajar Ujung No.146, Medan.
Kemudian ia juga mengatakan akan mengkawal kasus tersebut sampai ke pengadilan dan agar pelaku secepatnya diadili dan dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya."Jika kasus ini dibiarkan, maka para pelaku ujaran kebencian terhadap suku batak lainnya akan menjadi-jadi dan sesuka hati melakukan ujaran kebencian terhadap suku batak," ucapnya.
Tambah Parluhutan Situmorang yang juga berprofesi sebagai advokat ini mengungkapkan rasa kekesalannya, coba bayangkan ketika dikatakan bahwa orang batak itu dikatakan "mampus makan ta*k" maka secara tidak langsung semua keturunan orang batak ternista."Bapak saya, anak saya ternista karena perkataan itu, tak bisa terbayangkan dilakukan di dalam media sosial yang seluruh dunia bisa mengetahuinya," kesalnya
Dia berharap, kasus ini secepatnya dituntaskan dimuka hukum, "jika adanya permohonan maaf dari pihak keluarga pelaku, kami menerima perohonan maaf mereka, namun proses hukum tetap terus berlanjut hingga ke persidangan dan pelaku di hukuman dengan setimpal sesuai dengan UU KUHPidana," tegasnya.
Hal senada juga disampaikan Lamsiang Sitompul SH MH, yang turut menyampaikan ucapan teriakasih kepada jajaran Kepolisian Sumatera Utara secara khusus dan jajaran Kepolisian Republik Indonesia secara umum atas tinakan mereka yang telah melakukan penangkapan terhadap Faisal Abdi yang telah melakukan ujaran kebencian terhadap suku batak.
"Saya meminta kepada pemerintah agar persoalan ujaran kebencian segera dituntaskan. Persoalan ini bukan saja hanya menjadi tugas dan tanggungjawab pihak kepolisian saja melainkan menjadi tugas dan tanggungjawab pihak Keminfo. Agar Kminfo meregistrasi seluruh akun media sosial dalam melakukan pembinaan, pengwasan dan penindakan.
Karena ujaran kebencian ini bukan hanya menyerang personal, komunal melainkan hal ini sudah mengancam stabilitas nasional," tegas Lamsiang Sitompul.
Lamsiang Sitompul juga mengatakan dalam bernegara stabilitas nasional itu penting, pembangunan tidak akan berjalan jika stabilitas terganggu.
"Saya harap agar Presiden Jokowi turun tangan langsung untuk menindak secara tegas para pelaku ujaran kebencian, pembangunan akan terhabat dengan banyaknya pelaku-pelaku ujaran kebencian," ungkapnya.
Lebih lanjut, Lamsiang Sitompul mendesak supaya pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan secara profesional dan secepatnya melimpahkan berkas Faisal Abdi ke Kejaksaan supaya pelaku secepatnya disidangkan di pengadilan untuk diadili dan diberikan hukuman dengan setimpal atas perbuatannya.
Berita sebelumnya, Faisal Abdi alias Bombay penghina Suku Batak ini ditangkap personil Ditreskrimsus Polda Sumut di kediaman mertuanya komplek PTPN 2 Tanjung Morawa, Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja melalui Kasubbid Penmas Poldasu, AKBP MP Nainggolan, Sabtu (21/7) malam, membenarkan sudah ditangkap tersangka pelaku ujaran kebencian terhadap suku Batak.
Dijelaskan penangkapan tersangka, langsung dipimpin Kasubdit II Cybercrime, Ditreskrimsus Polda Sumut, AKBP Herzoni Saragih, dan Kanit 3 Kompol Lukmin.
"Faisal Abdi sudah ditangkap, karena terduga pelanggar tindak pidana indikasi dengan menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras antar golongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A Ayat (2) UURI no.19 thn 2016 tentang ITE," ujar AKBP MP Nainggolan.
Faisal Abdi ditangkap atas dugaan penghinaan terhadap suku batak dengan cara menulis dalam akun facebook atas nama Faisal Abdi "Eramas pasti menang, Orang Batak jangan sedih ya kalo dosa nyungsep silahkan makan kalian ta** ba** itu ha...ha... Batak tolol".
Setelah menerima laporan polisi, lanjut MP Nainggolan, bahwa tim masih melakukan lidik dan setelah mengetahui keberadaannya. Lalu tersangka ditangkap dari dalam rumah mertuanya tanpa perlawanan yang berada di komplek PTPN 2 Tanjung Morawa, Desa Buntu Bedimbar. Selanjutnya tersangka diamankan ke Subdit II Cybercrime untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Kita telah mengamankan tersangka penista Suku Batak, tim masih melengkapi berkas perkara tersangka, dan melakukan gelar perkara, serta koordinasi dengan ahli bahasa dan ahli pidana dan kita akan mengirimkan berkas ke JPU untuk proses lebih lanjut," jelasnya.(Ir.Robertus)