LASSERNEWS.COM - Stabat, Sekitar lima puluhan warga Kecamatan Kuala Kab.Langkat dengan mengunakan dua Truck Rabu (11/07/2018) mendatangi Pengadilan Negeri Stabat.
Kedatangan puluhan warga yang terdiri dari kaum ibu / bapak dan pemuda tersebut ingin menyaksikan dan memberi semangat kepada kerabatnya yang menjadi saksi dalam persidangan yang digelar diruang sidang Garuda PN Stabat saat itu seperti yang disampaikan Edison Tarigan perwakilan masyarakat kepada wartawan Deteksi.co saat itu.
Adapun kerabat mereka yang menjadi saksi yaitu Kun Kun Tarigan, Kun Kun Tarigan merupakan saksi sekaligus korban dalam kasus pengancaman yang dilakukan terdakwa Ngertiken Sembiring
Selain lima puluhan kerabat dari Kun Kun Tarigan hadir juga sekitar dua puluhan orang kerabat dari terdakwa Ngertiken Sembiring,untuk menghindari hal - hal yang tidak diinginkan pihak kepolisian dari Polres Langkat diturunkan untuk mengamankan situasi,dengan pengawalan Pihak Kepolisian sidang dengan agenda keterangan saksi pun digelar beberapa perwakilan dari kedua belah pihak diizinkan mengikuti sidang.
Sebagai ketua Majlis Hakim saat itu Anita Silitonga,dalam persidangan Saksi Kun Kun Tarigan menceritakan kronologis kejadian pengancaman yang dilakukan Terdakwa Ngertiken Sembiring,namun ketika majlis hakim dan Jaksa Penuntut umum menanyakan apa sebab Terdakwa melakukan pengancaman terhadapnya Kun Kun Tarigan mengatakan kalau dirinya tidak mengetahui apa sebabnya,setelah pemeriksaan saksi tersebut,ketua majlis hakim menutup sidang dengan dilanjutkan pada Selasa 17 Juli 2018 dengan agenda masih keterangan saksi - saksi yang lain.
Hingga akhir sidang situasi aman para kerabat dari kedua kubu berangsur membubarkan diri dan pulang kerumah masing - masing.(AR.Limbong)
Adapun kerabat mereka yang menjadi saksi yaitu Kun Kun Tarigan, Kun Kun Tarigan merupakan saksi sekaligus korban dalam kasus pengancaman yang dilakukan terdakwa Ngertiken Sembiring
Selain lima puluhan kerabat dari Kun Kun Tarigan hadir juga sekitar dua puluhan orang kerabat dari terdakwa Ngertiken Sembiring,untuk menghindari hal - hal yang tidak diinginkan pihak kepolisian dari Polres Langkat diturunkan untuk mengamankan situasi,dengan pengawalan Pihak Kepolisian sidang dengan agenda keterangan saksi pun digelar beberapa perwakilan dari kedua belah pihak diizinkan mengikuti sidang.
Sebagai ketua Majlis Hakim saat itu Anita Silitonga,dalam persidangan Saksi Kun Kun Tarigan menceritakan kronologis kejadian pengancaman yang dilakukan Terdakwa Ngertiken Sembiring,namun ketika majlis hakim dan Jaksa Penuntut umum menanyakan apa sebab Terdakwa melakukan pengancaman terhadapnya Kun Kun Tarigan mengatakan kalau dirinya tidak mengetahui apa sebabnya,setelah pemeriksaan saksi tersebut,ketua majlis hakim menutup sidang dengan dilanjutkan pada Selasa 17 Juli 2018 dengan agenda masih keterangan saksi - saksi yang lain.
Hingga akhir sidang situasi aman para kerabat dari kedua kubu berangsur membubarkan diri dan pulang kerumah masing - masing.(AR.Limbong)