LASSERNEWS.COM - Mamuju Tengah, Pimpinan Nasional dalam hal ini Presiden oleh Adv. Indranas Gaho didampingi Hj. Fadlilah selaku Bendahara Umum melantik dan mengukuhkan Jajaran Pimpinan Pimpinan Daerah Kab. Mamuju dan Kab. Mamuju Tengah Provinsi Sulawesi Barat, pelantikan dan pengukuhan Jajaran Pimpinan Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (Lembaga K.P.K) tersebut diselenggarakan Aula Pemerintah Kab mamuju Tengah – Sulawesi Barat, Selasa, (28/7/2018).
Presiden Adv. Indranas Gaho dan rombongan disambut dengan Tari PADUPA yang merupakan Tari Budaya Bugis. Acara berlangsung lancar dan dihadiri Jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju Tengah antara lain Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah, seluruh camat se-Kabupaten Mamuju Tengah, Para Kepala Desa, Kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia serta beberapa undangan lainnya termasuk Pers dari Provinsi Sulawesi Barat.
Dalam sambutannya, mewakili Bupati Kab. Mamuju Tengah oleh Kepala Dinas Kesehatan menyampaikan semoga dengan kehadiran Lembaga K.P.K di Kab. Mamuju Tengah adalah seiring dengan komitmen Pemerintah Daerah Mamuju Tengah dalam pengelolaan dan pelaksanaan program pemerintah yang bersih dan bebas dari KKN, dalam sambutannya tersebut Pemerintah Daerah Mamuju Tengah mengharapkan kerjasama dan kemitraan untuk mendorong kemajuan dan pembangunan Kab. Mamuju Tengah sehingga terciptanya masyarakat yang sejahtera.
Ketua PIMWIL Lembaga K.P.K Kab. Mamuju oleh Purn TNI Muslimin, menyampaikan kepada awak media bahwa kehadiran Lembaga K.P.K akan menjalankan amanat presiden Lembaga serta menjalankan fungsi sosial control terhadap segala kebijakan dan pengelolaan kinerja Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah. Tegasnya
Dalam Orasi dan Arahan Presiden Lembaga K.P.K Adv. Indranas Gaho menyampaikan bahwa Lembaga K.P.K adalah Lembaga profesional Anti Korupsi masyarakat Indonesia dalam mengungkap, memberantas dan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Penyelenggara negara, pegawai negeri dan pejabat negara. Seiring dengan penyampaian Menteri Keungan RI Ibu Sri Mulyani dalam jumpa persnya dibeberapa media menyampaikan bahwa pengawasan kinerja pemerintah dalam mengelola anggaran adalah tugas segenap warga negara dan masyarakat Indonesia harus mengambil peran serta dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Lembaga K.P.K melalui visinya yaitu untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara yang bersih dengan komitmen perang terhadap korupsi yang bermitra kepada Kepolisian, Kejaksaan dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sebagaimana perintah Undang-Undang diatur dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain dari pada itu, berlandaskan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 76/PUU-X/2012, tanggal 8 Januari 2013 maka Lembaga K.P.K akan mengambil andil atas hak Praperadilan hal mana ada kasus-kasus yang di SP3.
Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (Lembaga K.P.K) berdiri pada tanggal 21 Oktober 2017 dan resmi berbadan hukum berdasarkan Akta Pendirian Nomor 4/2017 dengan Pengesahan Badan Hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor : AHU-0017001-AH.01.07 Tahun 2017.tutupnya.(red)