LASSERNEWS.COM - Medan, Tim Pegasus Polsek Patumbak, Senin (23/7/2018) malam mengamankan tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) kabel milik PT Telkom berinisial Her (18) warga Jalan Pertahanan Gang Rukun Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak.
Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu Ainul Yaqin, Senin (23/7) malam menjelaskan, tersangka di ringkus usai menerima laporan pihak PT Telkom.
Lanjut Yaqin, peristiwa itu terjadi Minggu, (22/4) lalu sekira pukul 02.30 WIB di depan kantor Pegadaian Jalan Pertahanan Kelurahan Timbang Deli Medan Amplas.
"Tim Pegasus melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakuka oleh tersangka Her terhadap kabel udara milik PT. Telkom Medan yang terpasang di tiang PT. Telkom sehingga PT. Telkom mengalami kerugian sekitar Rp.6 juta. Pada saat diamankan di sita (barang bukti) kabel sepanjang 40 meter dan 1 buah gunting besi," kata Kanit
Sementara itu, lanjut Kanit, seorang rekan tersangka berinisial "K" kini tengah dalam pencarian petugas alias DPO.
Atas perbuatannya tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, tutup Kanit. (Ir.Robertus)