LASSERNEWS.COM - BELAWAN, Kinerja kepolisian Polres Pelabuhan Belawan patut di apresiasi. Dibawah pimpinan AKP Jerico Lavian Chandra, S.H., Sik, Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan terus menuai hasil pengungkapan berbagai kasus yang berada di wilayah hukumnya.
Selain aksi premanisme, penipuan, pihaknya juga berhasil mengungkap berbagai kasus 3C lainnya. Kali ini pihaknya berhasil mengungkap sindikat pencurian buah sawit di Jalan Veteran Pasar IX, Desa Manunggal, Kec. Labuhan Deli, Kab. Deli Serdang, milik PTPN II Helvetia.
Dalam press release yang di gelar, Jum'at (27/7/2018) siang, mewakili Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan Lubis, S.H., M.H., Kompol Erinal selaku Kabag Ops memimpin langsung press release pengungkapan berbagai kasus di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.
"Untuk kasus pencurian buah sawit ini, ada empat orang tersangka yang kita amankan diantaranya AS (32) sebagai supir truck, LK (25), ST (29) selaku operator timbangan dan RK (35)," jelas Jerico kepada wartawan.
Dalam modus operandinya, perwira berpangkat tiga balok emas dipundaknya ini menjelaskan bahwa para pelaku memiliki peranan masing-masing.
"Para sindikat pencurian buah sawit ini sudah 12 kali beraksi dan sekali menjual hasil curiannya sebesar Rp 8 juta. Modus operandinya adalah para tersangka mengambil buah sawit milik PTPN II saat penjaganya tidak ada dan selanjutnya di kumpulkan serta membawanya dengan menggunakan mobil truck," bebernya.
Selain para tersangka, pihaknya terus memburu penadah dan pelaku lain yang turut serta melancarkan aksi para pelaku.
"Sudah kita deteksi keberadaan penadahnya dan masih dalam pengejaran untuk tersangka lain. Adapun barang bukti yang kita sita 8 Ton buah sawit dan 1 unit mobil colt diesel BM 8460 XU. Untuk keempat tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," pungkasnya.(Red)