LASSERNEWS.COM - Medan, Tim Pegasus Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan dan Pegasus Polsek Medan Baru berhasil membekuk pembunuh Budianto Bahzahri atau yang akrab disapa Budi (29) yang tewas di Hotel 61 Jalan Iskandar Muda, Sabtu (07/07/2018) kemarin.
Korban yang diduga waria ini ditemukan tewas tanpa menggunakan baju dan celana. Pada kaki dan tangannya diikat dengan menggunakan tali dan mulut dilakban. Korban menginap di kamar No.316, Lantai 3, Hotel 61 dan masuk sejak Kamis (05/07/2018) lalu.Dilansir dari laman tribratanews.sumut, Minggu (08/07/2018), hanya butuh waktu 14 jam bagi polisi untuk mengamankan pelakunya.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha mengungkapkan, dari hasil analisa CCTV hotel diketahui bahwa saat itu pelaku menggunakan sepeda motor Honda Scoopy berwarna abu-abu.Pelaku juga menggunakan sepatu warna hitam putih dan memakai jaket berwarna biru tua. Dari hasil analisa tersebut, Tim gabungan melakukan pengejaran ke arah Jalan Karya Kecamatan Medan Barat.
"Pada Minggu (08/07/2018) dinihari, Tim gabungan melihat seseorang sedang berada di depan Alfamidi, dengan ciri-ciri sesuai data yang sebelumnya telah didapat.Pelaku yang saat itu sedang berdiri dengan memegang HP. Kemudian Tim Pegasus langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang diduga merupakan tersangka pembunuhan Budianto," ujar AKBP Putuh, Minggu (08/07/2018).
AKBP Putu menjelaskan, dari hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya.“Jadi hasil interogasi yang kami lakukan, pelaku bernama Desrifal (21), warga Jalan Tanjung Raya, Gang Persatuan, Kabupaten Deliserdang.Dalam pengakuannya sebelum membunuh Budianto mereka telah melakukan perbuatan hubungan intim sebanyak tiga kali di hotel yang berbeda-beda, dengan iming-iming akan dijadikan gigolo dan akan diberikan uang Rp 10 juta oleh korban,” ungkapnya.
Lebih jauh AKBP Putu menyebutkan jika korban mengajari pelaku dalam melakukan perbuatan seks tersebut untuk memuaskan nafsunya.
“Desrifal mengaku membunuh Budianto dengan cara mencekik leher korban dan melilit leher korban dengan kabel,” jelas AKBP Putu.
Sementara itu, dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti yakni, satu unit sepeda motor Honda Scoopy berwarna abu-abu, satu buah jaket berwarna hitam putih, satu unit hp Samsung milik korban. Satu unit Hp Vivo milik korban, satu buah koper warna hitam milik korban dan satu buah dompet warna hitam milik korban.
“Pasal yang dipersangkakan yaitu 340 KUHP (pembunuhan berencana), namun saat pengembangan mencari barang bukti berupa kabel untuk menjerat leher korban, pelaku berusaha lari. Dilakukan tindakan tegas terukur yang mengenai kaki pelaku sebanyak 5 peluru,” pungkas AKBP Putu.(BS04-berita sumut)