LASSERNEWS.COM - Belawan, Akhirnya kasus pencurian dengan sesuai laporan Nomor:STPLP/718/XII/2017/SU/PEL-BLW/SEK - MEDAN LABUHAN, Selasa, (5/12/2017) sekira pukul 12.30 WIB. Dengan tersangka Ahuat (47) warga Komplek Citra Graha Jalan Yos Sudarso, Lingkungan 1, Kel. Tanjung Mulia, Kec. Medan Deli berujung pada persidangan Pengadilan Negeri (PN) Belawan tanpa disertakan penadah.
Hal ini dikatakan jaksa tersangka ketika di konfirmasi wartawan mengakui bahwa, Selasa (10/7/2018) kemarin sudah digelar sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.
" Silahkan media liput sidang kedua dengan agenda mendengar keterangan saksi Rabu (18/7/2018), hal ini juga sudah saya infokan kepada korban," kata Ernawati,SH kepada wartawan Senin (16/7/2018).
Ketika ditanya kasus pencurian bisa P21 sementara penadah tidak dilakukan penangkapan, " itu bukan domain kejaksaan menjawab hal itu silahkan tanya kepada penyidik, sebab berkas penadah dalam kasus ini tidak ada kami terima, " kata Jaksa inisial PH tidak mau namanya dituliskan namun keterangan ini diaminkan jaksa tersangka.
Ditambahkannya, Memang dari penyidik tersangka tidak dilakukan penahanan namun kejaksaan tidak berpedoman terkait hal itu, Kami melakukan penahanan yakni kepada tersangka dikenakan tahanan rumah karena pertimbangan hukum sosial dan memang ada aturannya.
" Kedua belah pihak yang bertikai masih kerabat yakni saudara kandung. Kenapa kasusnya bisa P21 dengan pertimbangan saksi ahli di penyidikan dan itu bisa kita dengar dipersidangan," kata Erna. (Dofu Gaho/Red)