LASSERNEWS.COM - Medan, Dua orang laki-laki yang terduga sebagai penuli (Jurtul) dan bandar judi toto gelap (Togel) ditangkap anggota Direktur Reserse Kriminal Umum (DitReskrimum) Polda Sumut dari Jalan Meraton Huta Ginjang, Kelurahan Siringoringo, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu pada Rabu (25/7/2018) sekira pukul 16.00 WIB.
Kedua terduga pelaku bernama Martahi Saut Sinaga (41) warga Jalan Meraton Huta Ginjang, Kelurahan Siringoringo, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu berperan sebagai bandar dan Riko Simanjuntak (33) warga yang sama (Jurtul).
Berdasarkan keterangan di DitReskrimum Polda Sumut penangkapan itu pada Rabu (25/7/2018) lalu, penangkapan itu berkat informasi yang diterima anggota DitReskrimum Polda Sumut bahwa di Jalan Meraton Huta Ginjang, Kelurahan Siringoringo, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu terdapat bandar togel.
Bermodalkan informasi tersebut, anggota DitReskrimum Polda Sumut langsung melakukan penangkapan. Pada saat dilakukan penggeledahan oleh anggota DitReskrimum Polda Sumut terhadap Martahi Saut Sinaga sedang menerima omzet togel dari para jurtulnya.
"Martahi Saut Sinaga mengaku bahwa omzet penjualan togel berkisar Rp.30 juta perharinya yang diterimanya dari jurtul yang berjumla 20 orang. Selanjutnya kedua tersangka dibawa ke DitReskrimum Polda Sumut berikut barang buktinya guna kepentingan penyidikan lebih lanjut," ujar DitReskrimum Polda Sumut, Kombes Pol. Andi Rian melalui Kasubdit III/Jatanras AKBP Maringan Simanjuntak didampingi Kanit VC Kompol Daniel Marindur, SH kepada wartawan, Senin (30/7/2018) siang.
Selain mengamankan kedua tersangka,anggota DitReskrimum Polda Sumut juga turut mengamankan barang bukti 3 unit ipad merk Advan, 2 unit HP Android merk Vivo, 2 unit kalkulator, 4 buah pulpen, 42 blok notes dan uang tunai sebanyak Rp.1.000.000.(Irr)