LASSERNEWS.COM - Medan, Polda Sumut telah berhasil meringkus Mujianto alias Anam dari pelariannya, Senin (23/7/2018) sekitar pukul 07.00 WIB.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian mengatakan, sebelum tertangkap pengusaha properti ini sempat kabur ke tiga negara, yakni Malaysia, Singapura, dan Thailand.
"Sebelum tertangkap, tersangka diketahui sempat mengunjungi Malaysia, Singapura dan Thailand," ungkapnya kepada wartawan saat memberikan paparan penangkapan Mujianto, di halaman Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Mapolda Sumut, Rabu (25/7/2018).
Andi Rian memaparkan, pada tanggal 7 April 2018, Mujianto kabur dari Jakarta ke Medan, lalu ke Banda Aceh untuk berangkat ke Kuala Lumpur sebelum akhirnya ke Singapura. Selanjutnya pada 19 April 2018 ia diketahui mengunjungi Bangkok dan Chiang Mai di Thailand.
Selanjutnya, pada 14 Juni 2018, Mujianto kembali masuk ke Singapura. Sedangkan tanggal 28 Juni 2018 ia kembali ke Jakarta, hingga akhirnya pada 23 Juli 2018 dicekal oleh Imigrasi Bandara Soekarno Hatta saat akan terbang menuju ke Singapura.
"Tersangka kembali ke Indonesia karena visa. Namun saat kembali, ia tidak ada ke Medan," jelasnya.
Karenanya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mengingat kasus yang menjerat Mujianto sudah P21, Andi Rian menyebutkan, maka Mujianto dan barang bukti akan diserahkan ke Kejati Sumut, besok Kamis (26/7/2018) pukul 09.00 WIB. Andi Rian menuturkan, Mujianto pun diancam dengan hukuman maksimal 6 tahun.
"Tersangka kabur karena merasa tidak bertanggungjawab dan tidak merasa bersalah. Selain itu, ia meninggalkan Indonesia karena inisiatifnya sendiri," pungkasnya.(ir.Robertus)