LASSERNEWS.COM - Medan, Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Medan melalui Personel Sat Res Narkoba Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis Sabu sabu, ganja dan pil Ekstasi.
Selain barang bukti narkoba, petugas juga menangkap 8 (delapan) orang tersangka pelaku tindak pidana kasus narkoba, Kamis (12/7) siang.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto SH SIK MSi didampingi Kasat Narkoba AKBP Raphael Sandy Cahya Priambodo menjelaskan, awalnya pihaknya mengamankan pengedar ganja berinsial SM dengan barang bukti 15 Kg di Jalan Sisingamangaraja Medan.
"Selain narkoba jenis ganja, dalam pengungkapan sepekan terakhir petugas juga menyita narkoba jenis sabu dengan berat total 8,6 Kg," ungkap Kombes Pol Dadang.
Adapun tersangka pengedar sabu yang diamankan masing-masing berinisial, BI alias Bondan (28) warga Jalan Rajawali Sunggal, NAK (28), EE (30), MU alias CL (34), S (44), dan M (31).
"Selain sabu dan ganja, kita juga mengamankan peredaran pil Ekstasi di Plaza Milenium yang dibawa tersangkanya seorang wanita berinisial P (32) , ekstasi ini ada indikasi (dipasok) dari Lapas," katanya.
Akibat perbuatan ke 8 (delapan) tersangka, pasal yang dipersangkakan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun kurungan penjara.( Indra )