LASSERNEWS.COM - Nias Utara, Ujian penyesuaian Ijazah di Lingkup Pemkab Nias Utara dibuka oleh Wakil Bupati Nias Utara Haogosochi Hulu, SE, MM, yang dilaksanakan di Gedung Gereja Jemaat BNKP Kota Lotu, Kamis 28 Juni 2018.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Bupati Nias Utara Nomor 7 Tahun 2011 tentang pedoman tugas belajar, izin belajar, izin penggunaan gelar akademik dan kenaikan pangkat penyesuaian ijazah bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemkab Nias Utara, bertujuan untuk meningkatkan prestasi kerja dan pengabdian PNS kepada negara dan merupakan penghargaan yang diberikan oleh pejabat berwenang karena prestasi kerja yang diperolehnya sesuai dengan persyaratan dan peraturan yang berlaku. Ucap Kepala BKD Kab. Nias Utara Fatolosa Lase, SE, MM dalam laporannya.
Dra. Hj. Ida Wida perwakilan
BKN Regional IV Medan Prov. Sumut pada sambutannya menyampaikan tujuan kegiatan pelaksanaan ujian penyesuaian Ijazah adalah menguji dan meningkatkan kemampuan, intelektual, kompetensi yang dimiliki serta agar tidak ragu dalam melaksanakan tugas sesuai fungsi dan tupoksi masing-masing bidang.
Dijelaskannya, Peraturan Menpan Nomor 04 Tahun 2013 tentang pemberian izin bekerja, PNS tidak boleh menuntut untuk kenaikan pangkat yang lebih tinggi apabila lulus mengikuti ujian penyesuaian ijazah tetapi disesuaikan dengan formasi dan anggaran, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 bahwa kenaikan pangkat adalah merupakan penghargaan yang diberikan kepada PNS karena prestasi kerjanya dan pengabdiannya kepada Negara serta diusulkan oleh pejabat tinggi kepegawaian apabila memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan yang ada.
Wakil Bupati (Wabup) Nias Utara mengatakan pada aragannya mengarmtakan sebagaimana diketahui bahwa Pemerintah Kab. Nias Utara berupaya untuk melaksanakan pengembangan dan pembangunan disektor pendidikan, karena pendidikan berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta kepribadian yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan Bangsa, di era Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Kenaikan jabatan sangat berkaitan dengan pengembangan karier, yang dapat diartikan sebagai sebuah pergerakan vertikal dari pangkat dan jabatannya semula ke arah yang lebih tinggi, berkenan dengan pengembangan karier ini UU ASN memberikan isyarat untuk memperhatikan enam hal sebagaimana tercantum dalam pasal 69 ayat 1 dan 2 yakni: Kualifikasi, Kompetensi, Kinerja, Kebutuhan Organisasi, Mempertimbangkan Integritas, Mempertimbangkan Moralitas. Untuk itu melalui kegiatan yang dilaksanakan hari saya menghimbau agar peserta ujian penyesuaian ijazah bisa memanfaatkan kesempatan ini dengan baik, ucap Haogosochi Hulu.
Turut dihadiri Pj. Sekda Raradodo Waruwu SH, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, Rombongan dari BKN Regional IV Medan Prov. Sumut, Kepala BKD, Kabag Lingkup Sekda, Sekdis Kominfo, Sekretaris beserta pegawai BKD, dan seluruh PNS peserta penyesuaian Ijazah. (F.Lahagu)